AMBON, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi menunjuk empat nama untuk menggantikan tiga bupati dan satu wali kota di Maluku yang telah berakhir masa jabatannya.
Tiga bupati dan satu wali kota di Maluku yang telah berakhir masa jabatannya yakni Bupati Seram Bagian Barat Yustinus Akerina, Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, Bupati Buru Ramli Umasugi, dan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Empat nama yang ditunjuk sebagai penjabat bupati dan wali kota di Maluku yakni, Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Bodewin Wattimena sebagai Penjabat Wali kota Ambon.
Baca juga: Masa Jabatan Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar Habis, Ini Penjabat yang Akan Dilantik
Selanjutnya Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Djalaludin Salampessy yang diangkat sebagai Penjabat Bupati Buru.
Kemudian, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar dijabat oleh Daniel E. Indey yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku.
Selanjutnya Andi Chandra As'aduddin diangkat sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Seram bagian Barat.
Andi Chandra As'aduddin merupakan perwira tinggi TNI yang saat ini masih menjabat Kepala Badan Intelijen (Kabinda) Sulawesi Tengah.
Baca juga: Pengangguran Banten Tertinggi, Penjabat Gubernur: Itu Masalah Klasik
Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan empat Penjabat Kepala Daerah ini telah diserahkan Kemendagri ke Pemerintah Provinsi Provinsi Maluku pada Sabtu (21/5/2022).
Pada Sabtu kemarin beredar salinan SK penetapan empat penjabat bupati dan wali kota di Maluku.
“SK sudah dibawa (Sabtu) pagi, penyerahan SK dari Mendagri. Maluku sudah ambil SK,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Benny Irwan saat dikonfirmasi dari Ambon, Minggu (22/5/2022).
Benny memastikan, salinan SK Mendagri terkait nama-nama penjabat kepala daerah di Maluku yang beredar luas itu benar adanya.
Keempat nama itulah yang telah ditetapkan dan akan dilantik sebagai penjabat bupati dan wali kota.
“Iya dong (sesuai keputusan Mendagri), itu sudah fix. Tapi yang beredar itu petikan (SK pengangkatan penjabat) makanya hanya ada tanda tangan Sekretaris Ditjen, kan di bagian bawah nama Mendagri kosong, hanya ttd, tapi nama-nama (di petikan surat) itu sudah fix,” katanya.
Meski sudah bersifat final, namun polemik terkait siapa yang akan dilantik sebagai penjabat bupati dan wali kota di empat daerah tersebut masih terus berlangsung hingga saat ini. Apalagi jadwal pelantikan empat penjabat kepala daerah itu kini ditunda.
Baca juga: Terlambat Dicairkan, Dana Nakes Rp 36 Miliar untuk Tangani Covid-19 di Maluku Disebut Hangus
Terkait hal itu Gubernur Maluku, Murad Ismail mengungkapkan, jadwal pelantikan keempat penjabat kepala daerah itu mulai dari 22-24 Mei 2022.