Ketiga, dilarang membatalkan perizinan yang telah dilakukan pejabat kepala daerah terdahulu.
Keempat, dilarang membuat kebijakan yang terkesan membatalkan kebijakan yang telah ditetapkan kepala daerah terdahulu.
"Meski dilarang, namun dalam kondisi mendesak penjabat bupati dapat saja melakukan larangan itu sepanjang mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," tambahnya.
Baca juga: Pengangguran Banten Tertinggi, Penjabat Gubernur: Itu Masalah Klasik
Menurut Ferry, meski tidak diatur berapa tahun maksimal dan minimal lama seorang pejabat menjadi penjabat bupati, namun perlu dievaluasi.
"Saya menyarankan gubernur melakukan evaluasi setiap lima bulan dengan mempertimbangkan penialaian dan masukan DPRD setempat," ujar Ferry.
Ferry menuturkan, ada tiga hal yang harus dilakukan penjabat dalam tugas pertamannya.
"Pertama konsolidasi birokrasi. Penjabat harus mengenal karakter dan budaya birokrasi di mana ia ditempatkan. Harus tahu kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki birokrasinya. Apa hambatan-hambatan dan apa kekuatan yang dimiliki jajaran birokrasinya," ucapnya.
Kemudian, penjabat bupati harus ada komunikasi politik dengan DPRD. Sebab DPRD adalah mitra kerja penjabat bupati.
"Tanpa relasi yang baik dengan DPRD, maka sehebat apapun yang dimiliki seorang penjabat bupati tidak akan berarti apa-apa jika komunikasi politik tidak dibangun dengan DPRD," sebut Ferry.
Lalu, perlu adapatasi sosial. Penjabat harus langsung terjun ke masyarakat. Sebab tidak semua masyarakat mengenal siapa penjabat bupati.
"Apalagi penjabat bupati tidak melalui proses pemilihan langsung (by election) tetapi hanya ditunjuk (by appointed)," tandas Ferry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.