Salin Artikel

Sosok Penjabat Bupati Sangihe Rinny Tamuntuan, Ipar Gubernur Sulut

MANADO, KOMPAS.com - Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rinny Tamuntuan dilantik dan diambil sumpah Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Manado, Minggu (22/5/2022).

Selain Rinny, Olly juga melantik Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit.

Lalu siapa Rinny, Penjabat Bupati Sangihe?

Rinny adalah Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulut. Ia juga ipar Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, karena Rinny dan istri sang gubernur merupakan saudara kandung.

Sementara sang suami, Fransiscus Andi Silengen, merupakan anggota DPRD Sulut. Fransiscus maju pemilihan legislatif (Pileg) lewat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Setelah terpilih, Fransiscus dipercayakan PDI-P menjadi Ketua DPRD Sulut hingga saat ini. Ia menggantikan posisi Andrei Angouw yang maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Manado.

Rinny mengaku sangat bersyukur bisa mendapat kepercayaan sebagai Penjabat Bupati Sangihe.

"Pertama, dengan ditetapkannya penjabat bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, tentunya saya sangat bersyukur berterimakasih karena itu kasih dan kemurahan Tuhan," ungkap Rinny seusai gladi resik kepada wartawan di Graha Gubernuran, Sabtu (21/5/2022).

Dengan adanya amanah ini, Rinny mengaku akan bekerja sesuai dengan keinginan dari pimpinannya.

"Jadi, kerja, kerja, kerja, untuk kemajuan Kabupaten Kepulauan Sangihe ke depan," tambahnya.

Sementara itu, Dosen Ilmu Politik FISIP Unsrat, Ferry Daud Liando mengatakan, penjabat bupati kali ini dapat menjabat di atas dua tahun dengan kewenangan sangat besar.

"Kewenangan itu adalah bersama DPRD dalam membahas dan menetapkan APBD. Bersama DPRD dapat membahas dan menetapkan peraturan daerah atau perda," katanya, Minggu (22/5/2022).

Selain itu, sambung Ferry, untuk mengisi jabatan eselon dua yang lowong baik karena pejabat lama memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau karena masalah hukum, kedua penjabat diberikan kewenangan.

Namun dari semua kewenangan yang besar itu, dua penjabat bupati dilarang melakukan empat hal.

Pertama, dilarang melakukan mutasi pejabat. Kedua, dilarang mengusulkan pemekaran daerah.

Ketiga, dilarang membatalkan perizinan yang telah dilakukan pejabat kepala daerah terdahulu.

Keempat, dilarang membuat kebijakan yang terkesan membatalkan kebijakan yang telah ditetapkan kepala daerah terdahulu.

"Meski dilarang, namun dalam kondisi mendesak penjabat bupati dapat saja melakukan larangan itu sepanjang mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," tambahnya.

Menurut Ferry, meski tidak diatur berapa tahun maksimal dan minimal lama seorang pejabat menjadi penjabat bupati, namun perlu dievaluasi.

"Saya menyarankan gubernur melakukan evaluasi setiap lima bulan dengan mempertimbangkan penialaian dan masukan DPRD setempat," ujar Ferry.

Ferry menuturkan, ada tiga hal yang harus dilakukan penjabat dalam tugas pertamannya.

"Pertama konsolidasi birokrasi. Penjabat harus mengenal karakter dan budaya birokrasi di mana ia ditempatkan. Harus tahu kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki birokrasinya. Apa hambatan-hambatan dan apa kekuatan yang dimiliki jajaran birokrasinya," ucapnya.

Kemudian, penjabat bupati harus ada komunikasi politik dengan DPRD. Sebab DPRD adalah mitra kerja penjabat bupati.

"Tanpa relasi yang baik dengan DPRD, maka sehebat apapun yang dimiliki seorang penjabat bupati tidak akan berarti apa-apa jika komunikasi politik tidak dibangun dengan DPRD," sebut Ferry.

Lalu, perlu adapatasi sosial. Penjabat harus langsung terjun ke masyarakat. Sebab tidak semua masyarakat mengenal siapa penjabat bupati.

"Apalagi penjabat bupati tidak melalui proses pemilihan langsung (by election) tetapi hanya ditunjuk (by appointed)," tandas Ferry.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/22/194455778/sosok-penjabat-bupati-sangihe-rinny-tamuntuan-ipar-gubernur-sulut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke