PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) Martyanti Sunindio mengatakan, laboratorium swasta yang mematok harga tes PCR Rp 600.000, tidak miliki izin atau rekomendasi.
Martyanti menjelaskan, terkait penyediaan tempat usaha di kawasan kewenangannya di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) bukan di KKP.
"Laboratorium tersebut tidak pernah meminta izin atau rekomendasi kepada KKP Entikong," kata Martyanti saat dihubungi, Senin (16/5/2022) malam.
Baca juga: Tarif Tes PCR Rp 600.000, Laboratorium Swasta di PLBN Entikong Ditutup Sementara
Martyanti mengatakan bahawa tugas KKP adalah mencegah dan menangkal penyakit di pintu masuk negara.
Dalam masa pandemi Covid19 ini, pihaknya melaksanakan pengawasan di pintu masuk negara dengan merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid 19 Nomor 17 Tahun 2022, yakni Persyaratan masuk Indonesia wajib vaksin lengkap atau booster.
Kemudian, menunjukan hasil negatif PCR 2 x 24 jam dari negara asal, dan dipintu masuk akan dicek suhu dan tanda gejala Covid-19.
"Bagi persyaratannya lengkap dan tidak bergejala, suhu kurang 37.5 C, maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Jika belum vaksin atau vaksin tidak lengkap maka akan dikarantina selama 5x24 jam. Jika terdeteksi suhu lebih dr 37.5 akan dicek ulang PCR," ucap Martyanti.
Bagi pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional, biaya karantina akan ditanggung pemerintah.
"Di luar kriteria itu biaya ditanggung mandiri. Pelayanan kekarantinaan kesehatan KKP tidak dipungut biaya," ungkap Martyanti.
Diberitakan sebelumnya, harga tes PCR di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar capai Rp 600.000.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.