Salin Artikel

Laboratorium Swasta yang Patok Harga PCR Rp 600.000 Ternyata Tak Berizin

Martyanti menjelaskan, terkait penyediaan tempat usaha di kawasan kewenangannya di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) bukan di KKP.

"Laboratorium tersebut tidak pernah meminta izin atau rekomendasi kepada KKP Entikong," kata Martyanti saat dihubungi, Senin (16/5/2022) malam.

Martyanti mengatakan bahawa tugas KKP adalah mencegah dan menangkal penyakit di pintu masuk negara.

Dalam masa pandemi Covid19 ini, pihaknya melaksanakan pengawasan di pintu masuk negara dengan merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid 19 Nomor 17 Tahun 2022, yakni Persyaratan masuk Indonesia wajib vaksin lengkap atau booster.

Kemudian, menunjukan hasil negatif PCR 2 x 24 jam dari negara asal, dan dipintu masuk akan dicek suhu dan tanda gejala Covid-19.

"Bagi persyaratannya lengkap dan tidak bergejala, suhu kurang 37.5 C, maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Jika belum vaksin atau vaksin tidak lengkap maka akan dikarantina selama 5x24 jam. Jika terdeteksi suhu lebih dr 37.5 akan dicek ulang PCR," ucap Martyanti.

Bagi pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional, biaya karantina akan ditanggung pemerintah.

"Di luar kriteria itu biaya ditanggung mandiri. Pelayanan kekarantinaan kesehatan KKP tidak dipungut biaya," ungkap Martyanti.

Diberitakan sebelumnya, harga tes PCR di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar capai Rp 600.000.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Harisson mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Ketentuan atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19 mematok harga Rp 300.000 untuk tes PCR.

Menurut Harisson, tarif PCR Rp 300.000 tersebut dalam kondisi apapun. Dalam hal ini baik yang diproses di Pontianak ataupun di Entikong. Termasuk yang cepat ataupun lambat hasilnya.

"Tarif PCR di PLBN Entikong sebesar Rp 400.000 sampai Rp 600.000. Ini kan melanggar," kata Harisson kepada wartawan, Senin (16/5/2022).

Menurut Harisson, dugaan pelanggaran tarif tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang melintas PLBN Entikong.

"Jangan pernah main-main dengan harga yang telah ditetapkan. Jika melewati batas atas harga yang telah ditetapkan, termasuk pungutan liar dan dapat diproses pidana," ucap Harisson.

Harisson mengancam akan melaporkan dugaan tindakan pungli tersebut kepada pihak kepolisian.

Harisson juga menduga ada oknum di PLBN Entikong yang main mata dengan laboratorium swasta untuk menarik tarif PCR di luar ketetapan.

"Petugas di PLBN jangan menghambat pertumbuhan ekonomi di perbatasan dengan cara menghambat atau membebani lalu lintas orang," ungkap Harisson.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/17/064106478/laboratorium-swasta-yang-patok-harga-pcr-rp-600000-ternyata-tak-berizin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke