Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Kabur Rp 392 Juta, IRT yang Janjikan 4 Korban Jadi Tenaga Honorer Pemkot Bandar Lampung Ditangkap

Kompas.com - 15/05/2022, 14:48 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mengaku bisa memasukkan orang menjadi tenaga honorer di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, seorang ibu rumah tangga (IRT) raup Rp 392 juta dari empat korban.

Pelaku berinisial DPS (30) ditangkap di tempat persembunyian di Banyu Asin, Sumatera Selatan.

Kepala Satreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menuturkan, DPS melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Pesawaran pada 14 April 2019.

Baca juga: Bantu Kasatpol PP Makassar Bunuh Pegawai Dishub, 2 Tenaga Honorer Dipecat

"Empat korban menyerahkan uang sebagai syarat dari pelaku agar bisa dimasukkan sebagai pegawai honorer di Pemkot Bandar Lampung," kata Supriyanto saat dihubungi, Minggu (15/5/2022).

Empat korban itu masing-masing berinisial JA, MK, IE, dan MY.

Kepada keempat korban, pelaku menjanjikan penerimaan sebagai pegawai honorer yaitu di Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Pemuda dan Olahraga.

"Total uang yang diterima oleh pelaku di Perumahan Asri Jaya Indah, Kecamatan Gedong Tataan itu sebesar Rp 392,5 juta," kata Supriyanto.

Supriyanto menambahkan, keempat korban itu juga dijanjikan surat keputusan (SK) honorer akan diterima paling lama tiga bulan dari uang suap itu diserahkan.

Namun, setelah tiga bulan berlalu, pelaku tidak bisa dihubungi. Saat didatangi ke rumah tempat penyerahan uang, pelaku juga tidak bisa ditemui.

Para korban kemudian melaporkan ke polisi kejadian ini sekitar awal Januari 2020.

Setelah hampir 2,5 tahun buron, keberadaan pelaku berhasil diketahui setelah anggota Satreskrim Polres Pesawaran melakukan penyelidikan pada awal Mei 2022.

Pelaku DPS ternyata bersembunyi di daerah Talang Bali, Sungai Gerong, Kecamatan Sungai Rebo, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan.

Baca juga: Terima Aduan Guru Dijanjikan Jadi Kepala Sekolah, Disdik Riau: Itu Penipuan

"Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan juga mengakui perbuatannya," kata Supriyanto.

Supriyanto mengatakan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan di Polres Pesawaran untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.

Untuk sementara, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," kata Supriyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

Regional
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com