BENGKULU, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, meringkus DE (39) karena mencabuli anak kandungnya.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan isteri DE sekaligus ibu kandung korban.
Korban merupakan santriwati usia 16 tahun. Menurut polisi, sudah beberapa kali korban mendapatkan tindakan tak terpuji dari ayah kandungnya sejak Desember 2021. Namun korban tak berani melapor ke ibunya karena khawatir mereka bercerai.
Baca juga: Modus Ajak Makan, Pria di Palembang Ditangkap Cabuli Anak Difabel
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, laporan diterima dari ibu korban karena tindakan pelaku tertangkap tangan oleh ibu korban saat pelaku melancarkan aksi bejat tersebut.
"Pelaku tertangkap tangan oleh isterinya saat melancarkan aksi cabul pada anak kandung pelaku. Mendapatkan laporan ibu korban tim langsung menangkap pelaku di rumahnya," kata Doni saat dikonfirmasi, Rabu (11/05/2022).
Baca juga: Cabuli Remaja Putri yang Baru Dikenalnya, Pria Asal Wonosobo Ditangkap di Kalsel
Doni menegaskan, pelaku tidak sampai menyetubuhi korban. Namun tindakan bejat tersebut membuat korban trauma terhadap ayah kandungnya yang berprofesi sebagai petani.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.