KOTABARU, KOMPAS.com- Seorang pria asal Wonosobo, Jawa Tengah, berinisial ES ditangkap petugas Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah dilaporkan mencabuli remaja putri berusia 13 tahun.
Pencabulan itu dilakukan ES di kos miliknya, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru pada, Senin (9/5/2022).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kelumpang Hulu Iptu Abdul Somad mengatakan, pelaku dan korban baru saja kenalan sehari sebelumnya. Usai bertemu, korban kemudian di ajak ke kos.
"ES kemudian mengajak korban ke indekosnya sebelum akhirnya melakukan perbuatan bejatnya itu," ujar Iptu Abdul Somad dalam keterangan yang diterima, Selasa (10/5/2022) malam.
Baca juga: Dosen Cabul Unsri Minta Keringanan Hukuman, Akui Perbuatannya Saat Baca Pleidoi
Sebelum dicabuli, korban sempat berontak dan berusaha melawan.
Namun, pelaku yang sudah terlanjur kalap terus melancarkan aksinya hingga korban pun pasrah tak berdaya.
"Meski memberontak, korban yang tak berdaya akhirnya digagahi oleh pelaku ES," jelasnya.
Belum puas, pelaku kemudian kembali mencabuli korban sebelum diantar pulang ke rumahnya.
Baca juga: Kalah Praperadilan, Tersangka Kasus Pencabulan di Madiun Akan Ajukan Restorative Justice
Sesampainya di rumah, korban langsung menceritakan ke orang tuanya bahwa telah dicabuli oleh pelaku.
"Orang tua korban yang tak terima, kemudian melaporkan ES ke Polsek Kelumpang Hulu. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus," pungkasnya.
Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Kelumpang Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pelaku akan dikenakan Pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.