MANADO, KOMPAS.com - Pria berinisial ST (46), warga Tatoareng, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
"ST diamankan personel satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe pada Kamis (5/5/2022) malam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (8/5/2022).
"Informasi dari Polres Kepulauan Sangihe, korban berumur 14 tahun, warga Sangihe," tambah Jules.
Baca juga: Karyawati Bank di Semarang Jadi Korban Pelecehan Remas Payudara, Pelakunya Mahasiswa
Dia mengatakan, penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan pihak keluarga korban di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sangihe pada tanggal 15 April 2022.
"ST diduga mencabuli korban sejak 2019 silam hingga Februari 2022, di beberapa lokasi berbeda," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, dan juga ST. Berdasarkan bukti yang cukup, maka dilakukan penahanan terhadap pelaku di Rutan Mapolres Kepulauan Sangihe sejak 5 Mei 2022.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 5 hingga 24 Mei 2022," kata Jules.
ST diduga melanggar pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
"Sebelum ditahan, ST menjalani pemeriksaan rapid test antigen, dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19," pungkas Jules.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.