Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo Andri Kristanto mengatakan pembayaran dilakukan selama dua hari yakni Rabu (27/4/2022) dan Kamis (28/4/2022).
Pada hari pertama rencananya akan dibayarkan terhadap 162 bidang milik 129 orang dengan total Rp 216.241.988.297.
Untuk hari kedua rencana dibayarkan 134 bidang milik 104 orang dengan total Rp 124.498.498.837.
Baca juga: Jadi Sasaran Vandalisme Penolak Tambang Wadas, Pagar Gedung DPRD Purworejo Bakal Dicat Ulang
Pembayaran sesuai rencana yakni sebelum lebaran Idul Fitri tahun ini.
"Sesuai dengan yang diinginkan bersama, sesuai dengan statement KSP Moeldoko satu minggu sebelum lebaran bisa terealisasi," kata Andri.
Diketahui, penerima uang ganti rugi terbanyak pada hari pertama adalah Sugiyarto dengan nilai sekitar RP 7 miliar.
Sedangkan hari kedua, penerima ganti rugi terbanyak adalah Paridah dengan nilai sekitar Rp 6,7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.