Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Ratusan Bidang Tanah Tambang Quarry di Wadas Selesai Dinilai, Pembayaran Ditarget Sebelum Lebaran

Kompas.com - 07/04/2022, 10:40 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Proses pembebasan lahan quarry di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Selesai dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pembayaran ganti kerugian ratusan bidang tanah tersebut ditarget sebelum lebaran.

Hal itu terungkap saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan tahap musyawarah penetapan harga tanah dan nilai tanam tumbuh telah di Balai Desa Cacaban Kidul, Kecamatan Bener, Purworejo pada Rabu (6/4/2022).

Kegiatan diikuti 131 warga pemilik 164 bidang tanah desa Wadas calon quarry. Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan besaran ganti kerugian hasil penilaian oleh KJPP.

Baca juga: Jadi Penceramah di Masjid UGM, Ganjar Bicara Masalah Wadas

Agenda juga dihadiri KJPP, BPN Purworejo, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Perwakilan Pemkab Purworejo, dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bener.

Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto mengatakan, musyawarah kali ini diikuti warga pemilik lahan di desa Wadas. Tidak hanya warga Wadas, tetapi juga ada warga Cacaban, Kaliwader, Pekacangan, dan warga desa lain yang memang memegang hak atas lahan Wadas.

"Kali ini ada 164 bidang tanah, warga berharap ganti rugi bisa cair sebelum lebaran, kami mencoba merealisasikan itu. Namun, semua tetap tergantung warga, hasil musyawarah kali ini," katanya.

Dijelaskan, musyawarah dilakukan untuk menentukan bentuk ganti rugi dan harga bidang tanah, bangunan serta tanam tumbuh.

Warga diberi kesempatan untuk mencermati, menyampaikan pendapat jika ada yang tidak pas atau salah atas penilaian KJPP untuk kemudian bisa dibetulkan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Baca juga: Gempadewa Bantah Batalkan Dialog soal Wadas di UGM, Ganjar Belum Diundang

Ganti rugi bisa diberikan dalam lima bentuk yakni uang, tanah pengganti (biasanya tanah kas desa,red), pemukiman kembali (bedol desa), kepemilikan saham (untuk perusahaan) serta bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak.

"Mempercepat waktu, kami langsung tawarkan ganti rugi uang yang bisa diserahkan secara cepat. Warga setuju dan sepakat. Teknis pencairan, masing-masing akan dibukakan rekening berikut ATM di bank yang ditunjuk pemerintah," jelasnya.

Sesuai lampiran undangan, pemegang hak diminta mencermati semua kolom yang ada, mulai identitas diri (nama, alamat, tanggal lahir) dipastikan sesuai dengan KTP.

Luas tanah dan indikasi penilaian tanah, bangunan serta tanam tumbuh semua dicermati. Jangan sampai ada yang salah sebelum ditetapkan dalam tenggat waktu penyampaian 14 hari.

Adapun rumus penghitungannya, yakni ganti rugi nilai fisik terdiri dari luas tanah, bangunan dan tanaman ditambah non fisik yaitu nilai penggantian wajar baik histori atau waktu menunggu dari 2018 lalu.

"Jadi Indikasi nilai fisik ditambah indikasi nilai non fisik dijumlah dan masuk di kolom paling bawah, nilai atau harga yang tercantum nanti dicocokan dengan buku tabungan di rekening masing-masing penerima," ucapnya.

Baca juga: Beredar Konflik Wadas Jadi Soal di Ujian Anak SD

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com