BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan oleh sejumlah perwakilan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Samarinda ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), Rabu (27/4/2022) sore.
Mereka menilai pernyataan Hotman Paris di sejumlah media, termasuk media sosial yang menyinggung soal Peradi menyesatkan dan telah membuat gaduh masyarakat.
Salah satu perwakilan Peradi Kota Samarinda, Hendrik Kusnianto, mengatakan pelaporan ini lantaran Hotman Paris dinilai telah melakukan tindakan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik atas organisiasi.
Baca juga: Layangkan Somasi, Peradi Jabar Minta Hotman Paris Dipecat dari Keanggotaan Peradi dan Advokat
"Pada intinya, beliau (Hotman Paris Hutapea) mengatakan bahwa DPN Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan itu tidak sah, sehingga kartu advokat yang diterbitkan oleh organisasi Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan menjadi tidak sah dan tidak dapat beracara atau pun bersidang" ucap Hendrik Kusnianto selaku perwakilan Peradi Cabang Samarinda di Polda Kaltim, Rabu.
Dampak dari pernyataan Hotman Paris ini, ternyata sangat dirasakan oleh advokat yang tergabung dalam organisasi Peradi Cabang Samarinda.
"Tidak sedikit juga sejumlah klien yang memilih untuk membatalkan pemberian kuasa kepada rekan-rekan advokat yang di bawah naungan organisasi Peradi wilayah Kaltim" tegasnya.
Keputusan untuk melaporkan Hotman ke Polda Kaltim ini dilakukan untuk mendesaknya agar segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka.
Baca juga: Peradi Pekanbaru Laporkan Hotman Paris ke Polda Riau, Terkait Berita Bohong Soal Otto Hasibuan
Sementara itu, Kepala SPKT Polda Kaltim AKBP Yustiadi Ghaib membenarkan laporan polisi terharap Hotman Paris Hutapea telah diterima.
Dia menyebutkan, laporan ini akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik yang berwenang.
"Ya, laporan itu sudah masuk sore ini, dan nanti akan kami tindaklanjuti" tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.