Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi KONI Padang, Kejari Tunggu 2 Alat Bukti untuk Panggil Gubernur Sumbar

Kompas.com - 07/04/2022, 21:05 WIB
Perdana Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat masih menunggu dua alat bukti untuk mengusut dugaan keterlibatan mantan Ketua Umum klub sepakbola PSP Padang, Mahyeldi dalam kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional (KONI) Padang.

Mahyeldi yang sekarang merupakan Gubernur Sumbar itu disebut oleh tersangka AS sebagai pihak yang memerintahkan pengeluaran dana hibah itu.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana KONI Padang, Kejari Temukan Kerugian Negara Rp 3 Miliar

"Kita tegaskan apabila memang ada dua alat bukti yang terkait dalam dugaan kasus ini akan kami panggil termasuk mantan Ketua Umum PSP Padang pada masa itu. Namun hingga saat ini masih satu alat bukti pendukung," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gautama yang dihubungi Kompas.com, Kamis (7/4/2022).

Sebelumnya, tersangka AS yang merupakan mantan Ketua KONI Padang menyebutkan tentang aliran dana hibah yang diduga merugikan uang negara tersebut berdasarkan perintah.

"Saya saat itu juga menjabat sebagai bendahara Persatuan Sepakbola Padang (PSP) dan sebagai Ketua KONI Padang. Aliran dana itu dilakukan karena perintah. Saya menjalankan sesuai dengan perintah," kata AS, Selasa (22/3/2022) lalu.

Saat ditanya lebih lanjut apakah Ketua Umum PSP yang memerintahkan, AS berkelit, dan meminta awak media untuk mencari sendiri.

"Saya rasa Bapak sudah tahu siapa yang memerintahkan," kata AS.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI Padang, Kejari: Sudah 60 Saksi Diperiksa

Kuasa hukum tersangka AS, Putri Desi Rizky menambahkan, PSP sendiri saat itu tidak mempunyai dana, lalu membuat proposal kepada pemerintah.

Kemudian proposal itu disetujui dan dana sebanyak Rp 500 juta dan dititipkan ke KONI Padang.

"Ini hanyalah kesalahan administrasi saja. Dananya sesuai dengan peruntukan. Pada saat itu, PSP mendapatkan pencairan dari pemerintah sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut dititip di KONI Padang. AS pada saat itu menjabat sebagai bendahara di PSP. Mencairkan dana tersebut sesuai dengan perintah dari Ketua Umum PSP. Cari tahu saja siapa Ketua Umum PSP saat itu tahun 2017-2018," ucap Putri.

Seperti diketahui Ketua Umum PSP saat itu adalah Mahyeldi yang juga Wali Kota Padang saat itu.

Sebelumnya diberitakan, AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020, Jumat (31/12/2021).

AS yang sebelumnya merupakan Ketua KONI Padang itu ditetapkan Kejaksaan Negeri Padang sebagai tersangka bersama mantan Wakil Ketua KONI Padang DV dan mantan Wakil Bendahara KONI Padang NZ.

Therry mengatakan ketiga tersangka dijerat pasal 2, 3, 9 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 (I) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyidik kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com