PADANG, KOMPAS.com-Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat masih menunggu dua alat bukti untuk mengusut dugaan keterlibatan mantan Ketua Umum klub sepakbola PSP Padang, Mahyeldi dalam kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional (KONI) Padang.
Mahyeldi yang sekarang merupakan Gubernur Sumbar itu disebut oleh tersangka AS sebagai pihak yang memerintahkan pengeluaran dana hibah itu.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana KONI Padang, Kejari Temukan Kerugian Negara Rp 3 Miliar
"Kita tegaskan apabila memang ada dua alat bukti yang terkait dalam dugaan kasus ini akan kami panggil termasuk mantan Ketua Umum PSP Padang pada masa itu. Namun hingga saat ini masih satu alat bukti pendukung," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gautama yang dihubungi Kompas.com, Kamis (7/4/2022).
Sebelumnya, tersangka AS yang merupakan mantan Ketua KONI Padang menyebutkan tentang aliran dana hibah yang diduga merugikan uang negara tersebut berdasarkan perintah.
"Saya saat itu juga menjabat sebagai bendahara Persatuan Sepakbola Padang (PSP) dan sebagai Ketua KONI Padang. Aliran dana itu dilakukan karena perintah. Saya menjalankan sesuai dengan perintah," kata AS, Selasa (22/3/2022) lalu.
Saat ditanya lebih lanjut apakah Ketua Umum PSP yang memerintahkan, AS berkelit, dan meminta awak media untuk mencari sendiri.
"Saya rasa Bapak sudah tahu siapa yang memerintahkan," kata AS.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI Padang, Kejari: Sudah 60 Saksi Diperiksa
Kuasa hukum tersangka AS, Putri Desi Rizky menambahkan, PSP sendiri saat itu tidak mempunyai dana, lalu membuat proposal kepada pemerintah.
Kemudian proposal itu disetujui dan dana sebanyak Rp 500 juta dan dititipkan ke KONI Padang.
"Ini hanyalah kesalahan administrasi saja. Dananya sesuai dengan peruntukan. Pada saat itu, PSP mendapatkan pencairan dari pemerintah sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut dititip di KONI Padang. AS pada saat itu menjabat sebagai bendahara di PSP. Mencairkan dana tersebut sesuai dengan perintah dari Ketua Umum PSP. Cari tahu saja siapa Ketua Umum PSP saat itu tahun 2017-2018," ucap Putri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.