PEMALANG, KOMPAS.com- Selama Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, mewajibkan penggunaan sarung goyor sebagai pelengkap pakaian busana kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 061.2/1083/Organisasi tentang penyesuaian jam kerja dan pakaian dinas pegawai aparatur sipil negara selama Ramadhan 1443 Hijriah.
Tidak hanya pegawai laki-laki saja, pegawai perempuan pun diwajibkan menggunakan pakaian berbahan sarung goyor.
Baca juga: PMI Makassar Hadiahkan Minyak Goreng kepada Donor Darah Selama Ramadhan
Namun, dalam SE tersebut ada pengecualian bagi pegawai yang melaksanakan tugas operasional di lapangan yang berbasis teknis.
Tutorial penggunaan sarung goyor pun diperagakan langsung oleh Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo melalui video dan dibagikan ke dinas-dinas di lingkungan Pemkab Pemalang.
Koordinator Pelayanan Publik dan Tata Laksana Bagian Organisasi Sekertariat Daerah Pemalang Gunardi mengatakan, penggunaan sarung goyor sebagai pelengkap pakaian ASN selama Ramadhan sebagai penerapan muatan lokal.
Tujuannya mengangkat perekonomian UMKM dan menjadikannya sebagai Ikon khas Pemalang.
"Selain busana muslim di bulan Ramadhan, dalam pakaian adat Pemalang sarung goyor dan batik Pemalang juga digunakan sebagai aktualisasi nilai-nilai budaya," kata Gunardi Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Video Viral Perang Sarung Depan Kantor Bupati Pemalang yang Berujung Pengeroyokan
Salah satu ASN, Kusnandar, menyampaikan pengalamannya menggunakan sarung goyor sebagai pakaian kerja.
Pegawai di Dinas Kominfo Pemalang merasa nyaman dan tidak ada kesulitan meskipun pemakaian sarung goyor tersebut tidak seperti pemakaian sarung pada umumnya.
"Video cara pemakaian sarung goyor dari pak bupati saya praktekan dan ternyata mudah," ungkapnya.g
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.