Salin Artikel

Kasus Korupsi KONI Padang, Kejari Tunggu 2 Alat Bukti untuk Panggil Gubernur Sumbar

PADANG, KOMPAS.com-Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat masih menunggu dua alat bukti untuk mengusut dugaan keterlibatan mantan Ketua Umum klub sepakbola PSP Padang, Mahyeldi dalam kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional (KONI) Padang.

Mahyeldi yang sekarang merupakan Gubernur Sumbar itu disebut oleh tersangka AS sebagai pihak yang memerintahkan pengeluaran dana hibah itu.

"Kita tegaskan apabila memang ada dua alat bukti yang terkait dalam dugaan kasus ini akan kami panggil termasuk mantan Ketua Umum PSP Padang pada masa itu. Namun hingga saat ini masih satu alat bukti pendukung," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gautama yang dihubungi Kompas.com, Kamis (7/4/2022).

Sebelumnya, tersangka AS yang merupakan mantan Ketua KONI Padang menyebutkan tentang aliran dana hibah yang diduga merugikan uang negara tersebut berdasarkan perintah.

"Saya saat itu juga menjabat sebagai bendahara Persatuan Sepakbola Padang (PSP) dan sebagai Ketua KONI Padang. Aliran dana itu dilakukan karena perintah. Saya menjalankan sesuai dengan perintah," kata AS, Selasa (22/3/2022) lalu.

Saat ditanya lebih lanjut apakah Ketua Umum PSP yang memerintahkan, AS berkelit, dan meminta awak media untuk mencari sendiri.

"Saya rasa Bapak sudah tahu siapa yang memerintahkan," kata AS.

Kuasa hukum tersangka AS, Putri Desi Rizky menambahkan, PSP sendiri saat itu tidak mempunyai dana, lalu membuat proposal kepada pemerintah.

Kemudian proposal itu disetujui dan dana sebanyak Rp 500 juta dan dititipkan ke KONI Padang.

"Ini hanyalah kesalahan administrasi saja. Dananya sesuai dengan peruntukan. Pada saat itu, PSP mendapatkan pencairan dari pemerintah sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut dititip di KONI Padang. AS pada saat itu menjabat sebagai bendahara di PSP. Mencairkan dana tersebut sesuai dengan perintah dari Ketua Umum PSP. Cari tahu saja siapa Ketua Umum PSP saat itu tahun 2017-2018," ucap Putri.

Seperti diketahui Ketua Umum PSP saat itu adalah Mahyeldi yang juga Wali Kota Padang saat itu.

Sebelumnya diberitakan, AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020, Jumat (31/12/2021).

AS yang sebelumnya merupakan Ketua KONI Padang itu ditetapkan Kejaksaan Negeri Padang sebagai tersangka bersama mantan Wakil Ketua KONI Padang DV dan mantan Wakil Bendahara KONI Padang NZ.

Therry mengatakan ketiga tersangka dijerat pasal 2, 3, 9 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 (I) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyidik kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.

Therry Gutama mengatakan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat dan kemudian pihaknya melakukan penyelidikan sejak 21 September 2021 lalu.

Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan kegiatan fiktif dalam anggaran KONI 2018, 2019, dan 2020, serta pembayaran ganda transportasi pengurus KONI.

Kemudian, Kejari menaikkan statusnya ke penyidikan.

Proses penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.

Saat penyidikan, Kejari Padang telah memeriksa 60 orang saksi dari pengurus cabor, pengurus KONI Padang serta pihak terkait, termasuk mantan Ketua KONI Padang AS.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/07/210530978/kasus-korupsi-koni-padang-kejari-tunggu-2-alat-bukti-untuk-panggil-gubernur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke