PADANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Kejari Padang sendiri sudah memeriksa 60 orang saksi dari pengurus cabang olahraga, pengurus KONI Padang hingga pengurus sebelumnya.
"Totalnya sudah 60 orang saksi kita periksa. Saat ini kita sedang minta penghitungan kerugian negara pada auditor," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gautama yang dihubungi Kompas.com, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Mantan Ketua KONI Padang Dicecar 20 Pertanyaan soal Dugaan Korupsi
Therry menyebutkan, pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton sejak Selasa (26/10/2021) lalu.
"Telah kita periksa dan diambil berita acara pemeriksaannya. Kini kita tinggal menunggu penghitungan kerugian negara secara ril. Kalau Rp 2 miliar itu baru taksiran dan kita butuh legalitas kerugian negaranya sebagai alat bukti," kata Therry.
Therry mengatakan jika sudah lengkap alat buktinya, salah satunya laporan kerugian negara itu, maka pihaknya segera menetapkan tersangka.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana KONI Padang, 35 Cabor Diperiksa secara Maraton
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini. Semua alat bukti lengkap, kita tetapkan tersangka," kata Therry.
Naik ke tahap penyidikan
Sebelumnya diberitakan, Kejari Padang menyidik kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.
Adapun dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus itu mencapai Rp 2 miliar lebih.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.