Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Dana KONI Padang, Kejari Temukan Kerugian Negara Rp 3 Miliar

Kompas.com - 07/04/2022, 20:13 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat telah melakukan ekspos perkara dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat.

Berdasarkan ekspos audit sementara, kerugian negara dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 sebesar Rp 3.099.000.000.

"Kita telah ekspos perkara dengan BPKP dan ditemukan kerugian negara dari kasus ini Rp 3 miliar lebih," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gautama seusai ekspos kepada Kompas.com, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Bendahara BUMDes di Buleleng Ditahan

Pihaknya telah mengimbau ketiga tersangka masing-masing AS, DV, dan NZ untuk mengembalikan uang negara.

"Kita mengimbau kepada tiga tersangka agar segera melakukan pengembalian kerugian negara itu, namun belum juga dikembalikan," beber Therry.

Therry menambahkan, saat ini berkas perkara sedang dirampungkan untuk ke tahap selanjutnya.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan dilakukan tahap 1 perkara ini yaitu dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU)," sebut Therry.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMAN 3 Kota Batu, Sejumlah ASN Akan Dipanggil

Sebelumnya diberitakan, AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020, Jumat (31/12/2021).

AS yang sebelumnya merupakan Ketua KONI Padang itu ditetapkan Kejaksaan Negeri Padang sebagai tersangka bersama mantan Wakil Ketua KONI Padang DV dan mantan Wakil Bendahara KONI Padang NZ.

Therry mengatakan, ketiga tersangka dijerat pasal 2, 3, 9 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 (I) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyidik kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMAN 3 Kota Batu, Sejumlah ASN Akan Dipanggil

Therry Gutama mengatakan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat dan kemudian pihaknya melakukan penyelidikan sejak 21 September 2021 lalu.

Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan kegiatan fiktif dalam anggaran KONI 2018, 2019, dan 2020, serta pembayaran ganda transportasi pengurus KONI.

Kemudian, Kejari menaikkan statusnya ke penyidikan.

Proses penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.

Saat penyidikan, Kejari Padang telah memeriksa 60 orang saksi dari pengurus cabor, pengurus KONI Padang serta pihak terkait, termasuk mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com