Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Dana BOS untuk Jalan-jalan ke Luar Negeri, Mantan Kepsek di Batam Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/04/2022, 17:00 WIB
Elhadif Putra,
Khairina

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang menjatuhkan vonis 1 tahun kurungan penjara kepada mantan Kepala SMA Negeri 1 Kota Batam, M Chaidir, Kamis (6/4/2022) sore.

Hal tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boang Manulu dalam sidang putusan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Batam tahun 2017, 2018 dan 2019.

Baca juga: Mantan Kepsek Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS, Para Guru di Batam Kembalikan Uang Rp 119 Juta

Hakim Anggalanton menyampaikan terdakwa M Chaidir terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan ini memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayar maka akan digantikan 3 bulan penjara," kata Anggalanton dalam amar putusannya.

Vonis yang dijatuhkan hakim tak jauh berbeda dibandingkan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Kejaksaan Negeri Batam Dedi Simatupang dalam sidang sebelumnya menuntut M Chaidir dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan.

Baca juga: Dana BOS Dipakai Liburan ke Malaysia, Eks Kepsek di Batam Rugikan Keuangan Negara Rp 830 Juta

Setelah pembacaan vonis, JPU dan terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Dalam kasus ini, M Chaidir tidak menggunakan bantuan dana BOS sebagaimana aturan yang berlaku. Akibatnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 830 juta.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Kejari Batam, dana BOS tersebut digunakan M Chaidir untuk berjalan-jalan ke luar negeri bersama keluarga dan guru-guru SMA Negeri 1 Batam.

“Dari hasil penyidikan kita, mereka ke Malaysia untuk foto-foto di hotel, bukan untuk studi banding," sebut Dedi Simatupang.

Namun saat dalam menjalani proses hukum, M Chaidir mengembalikan uang sebesar Rp 830 juta dan disetorkan ke negara, melalui Kejaksaan Negeri Batam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com