BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah di Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Jabar dengan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar.
Adapun tersangka diketahui berinisial AK yang saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung sejak Selasa (16/11/2021) hingga 20 hari ke depan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan, bahwa AK merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Kejati Jabar Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di PT Posfin
Dari hasil pemeriksaan, penyidik berkesimpulan bahwa AK layak dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS untuk madrasah tahun anggaran 2017-2018.
"Pada hari ini juga AK ini ditetapkan tersangka, terkait dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) pengelolaan dana BOS madrasah," kata Riyono di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Selasa (16/11/2021).
Pengelolaan dana BOS yang diduga dikorupsi AK merupakan dana yang diperuntukan untuk Penggandaan soal-soal Ujian Penilaian Akhir Tahun (PAT), Penilaian Akhir Semester (PAS), Try Out (TO), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Madrasah Ibtidaiyah di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2017-2018.
Baca juga: Seorang Pegawai Damri di Bandung Diduga Gelapkan Uang Rp 1,2 Miliar
Riyono menjelaskan, bahwa pada tahun 2017-2018, Kemenag telah mengucurkan dana BOS ke setiap madrasah di seluruh Indonesia termasuk, di Jawa Barat yang meliputi jenjang MI, MTs dan MA.
"Dalam prakteknya, yang seharusnya dana itu dikelola masing-masing oleh sekolah, tetapi selanjutnya dikoordinir oleh KKMI yang diketuai AK," ucap Riyono.
Selanjutnya, pengurus KKMI Provinsi Jabar mengarahkan KKMI kabupaten/kota dan masing-masing sekolah untuk dikelola oleh salah satu pihak dan disepakati harganya.
"Namun ternyata harganya ini di markup," lanjutnya.