Dalam pertemuan itu juga disepakati, bahwa nanti ada cashback (hadiah uang tunai) dengan menggunakan istilah Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan ke KKMI provinsi dan juga tersangka AK.
"AK ini menerima cashback dalam bentuk uang, melalui transfer dan tunai dari hasil rapat KKMI kabupaten kota dengan KKMI provinsi," kata Riyono.
Pertemuan ini pun menyepakati harga untuk pembayaran naskah soal ujian, adapun harga yang dibebankan untuk setiap siswanya ini bervariatif.
Untuk PAS sebesar Rp 16.000/siswa, PAT Rp 16.000/siswa, TO Rp 58.400/siswa, USBN Rp 22.000/siswa, UAMBN Rp 22.000/siswa.
"Ini bisa dibayangkan berapa besarnya per siswa dan dikali ribuan siswa, dan angka-angka ini sudah di-markup, karena sebenarnya tidak senilai yang disepakati antara KKMI provinsi dan pihak perusahaan, bahwa kesepakatan harga yang diputuskan dalam rapat tersebut dimasukkan agar KKMI provinsi dan KKMI kota mendapatkan fee dari perusahaan CV MVA sebagai pelaksanaan pengadaan soal ujian," kata Riyono.
Menurut Riyono, pihak KKMI Provinsi Jawa Barat menerima uang sebesar Rp 1.217.014.000, dan KKMI kabupaten/kota sebesar Rp 6.821.582.420 dengan total keseluruhan berjumlah Rp 8.038.596.420.
"Jadi setidaknya dalam perkara ini uang yang terbagi cuma itu ada Rp 8 miliar. Tapi kerugian riilnya itu sedang dilakukan penghitungan negara oleh BPKP, tapi angka dalam bentuk cashback itu sebesar Rp 8 miliar," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka AK disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 jo Pasal 18 Undang–undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara penyidik terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut dan tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.
"Terkait siapanya itu tergantung hasil penyidikan, tapi tentu kita kembangkan terus, siapapun yang layak itu akan kita minta pertanggungjawaban tindak pidana," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.