BALI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan enam warga di Kabupaten Tabanan, Bali, berinisial IWA, IYM, INS, IKG, PM, dan KD sebagai tersangka kasus korupsi.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai keenam orang tersebut diduga membangun rumah, indekos dan warung di tanah milik Kejaksaan Negeri (kejari) Tabanan.
"Para tersangka telah ditahan di Lapas Kerobokan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Jalan Raya di Gianyar Bali Amblas Sedalam 35 Meter, Akses Ditutup
Luga menjelaskan, tanah seluas 1.908 meter persegi yang digunakan oleh para tersangka itu tercatat sebagai aset negara sejak tahun 1968 lalu.
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali memberikan hak status pakai tanah seluas persegi kepada Kejaksaan Tinggi Bali tahun 1974.
Tanah itu pun digunakan sebagai kantor dan rumah dinas Kejari Tabanan.
"Sejak tahun 1997 saat berpindahnya kantor Kejari Tabanan ke lokasi saat ini, keluarga dari tersangka IKG, PM dan MK mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya," kata dia.
Baca juga: Luhut: Kasus Positif Covid-19 pada Sepekan Terakhir di Jawa-Bali Mulai Naik
Selanjutnya pada tahun 1999, keluarga WS, NM dan NS membangun rumah tinggal sementara di aset Kejari Tabanan tersebut.
Mereka juga membangun tempat indekos dan warung makan.
WS, NM dan NS juga membangun toko dan mendapatkan hasil sewa dari pemanfaatan aset tanah milik Kejari Tabanan.
Baca juga: Napi Diduga Kendalikan Peredaran Ganja dari Penjara, Ini Kata Kalapas Kerobokan Bali