Salin Artikel

Korupsi Dana BOS Senilai Rp 8 Miliar untuk Madrasah di Jabar, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah di Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Jabar dengan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar.

Adapun tersangka diketahui berinisial AK yang saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung sejak Selasa (16/11/2021) hingga 20 hari ke depan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan, bahwa AK merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Provinsi Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik berkesimpulan bahwa AK layak dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS untuk madrasah tahun anggaran 2017-2018.

"Pada hari ini juga AK ini ditetapkan tersangka, terkait dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) pengelolaan dana BOS madrasah," kata Riyono di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Selasa (16/11/2021).

Pengelolaan dana BOS yang diduga dikorupsi AK merupakan dana yang diperuntukan untuk Penggandaan soal-soal Ujian Penilaian Akhir Tahun (PAT), Penilaian Akhir Semester (PAS), Try Out (TO), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Madrasah Ibtidaiyah di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2017-2018.

Riyono menjelaskan, bahwa pada tahun 2017-2018, Kemenag telah mengucurkan dana BOS ke setiap madrasah di seluruh Indonesia termasuk, di Jawa Barat yang meliputi jenjang MI, MTs dan MA.

"Dalam prakteknya, yang seharusnya dana itu dikelola masing-masing oleh sekolah, tetapi selanjutnya dikoordinir oleh KKMI yang diketuai AK," ucap Riyono.

Selanjutnya, pengurus KKMI Provinsi Jabar mengarahkan KKMI kabupaten/kota dan masing-masing sekolah untuk dikelola oleh salah satu pihak dan disepakati harganya.

"Namun ternyata harganya ini di markup," lanjutnya.


Dalam pertemuan itu juga disepakati, bahwa nanti ada cashback (hadiah uang tunai) dengan menggunakan istilah Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan ke KKMI provinsi dan juga tersangka AK.

"AK ini menerima cashback dalam bentuk uang, melalui transfer dan tunai dari hasil rapat KKMI kabupaten kota dengan KKMI provinsi," kata Riyono.

Pertemuan ini pun menyepakati harga untuk pembayaran naskah soal ujian, adapun harga yang dibebankan untuk setiap siswanya ini bervariatif.

Untuk PAS sebesar Rp 16.000/siswa, PAT Rp 16.000/siswa, TO Rp 58.400/siswa, USBN Rp 22.000/siswa, UAMBN Rp 22.000/siswa.

"Ini bisa dibayangkan berapa besarnya per siswa dan dikali ribuan siswa, dan angka-angka ini sudah di-markup, karena sebenarnya tidak senilai yang disepakati antara KKMI provinsi dan pihak perusahaan, bahwa kesepakatan harga yang diputuskan dalam rapat tersebut dimasukkan agar KKMI provinsi dan KKMI kota mendapatkan fee dari perusahaan CV MVA sebagai pelaksanaan pengadaan soal ujian," kata Riyono.

Menurut Riyono, pihak KKMI Provinsi Jawa Barat menerima uang sebesar Rp 1.217.014.000, dan KKMI kabupaten/kota sebesar Rp 6.821.582.420 dengan total keseluruhan berjumlah Rp 8.038.596.420.

"Jadi setidaknya dalam perkara ini uang yang terbagi cuma itu ada Rp 8 miliar. Tapi kerugian riilnya itu sedang dilakukan penghitungan negara oleh BPKP, tapi angka dalam bentuk cashback itu sebesar Rp 8 miliar," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka AK disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 jo Pasal 18 Undang–undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara penyidik terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut dan tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.

"Terkait siapanya itu tergantung hasil penyidikan, tapi tentu kita kembangkan terus, siapapun yang layak itu akan kita minta pertanggungjawaban tindak pidana," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/16/233717578/korupsi-dana-bos-senilai-rp-8-miliar-untuk-madrasah-di-jabar-satu-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke