Salin Artikel

Gunakan Dana BOS untuk Jalan-jalan ke Luar Negeri, Mantan Kepsek di Batam Divonis 1 Tahun Penjara

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang menjatuhkan vonis 1 tahun kurungan penjara kepada mantan Kepala SMA Negeri 1 Kota Batam, M Chaidir, Kamis (6/4/2022) sore.

Hal tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boang Manulu dalam sidang putusan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Batam tahun 2017, 2018 dan 2019.

Hakim Anggalanton menyampaikan terdakwa M Chaidir terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan ini memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayar maka akan digantikan 3 bulan penjara," kata Anggalanton dalam amar putusannya.

Vonis yang dijatuhkan hakim tak jauh berbeda dibandingkan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Kejaksaan Negeri Batam Dedi Simatupang dalam sidang sebelumnya menuntut M Chaidir dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan.

Setelah pembacaan vonis, JPU dan terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Dalam kasus ini, M Chaidir tidak menggunakan bantuan dana BOS sebagaimana aturan yang berlaku. Akibatnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 830 juta.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Kejari Batam, dana BOS tersebut digunakan M Chaidir untuk berjalan-jalan ke luar negeri bersama keluarga dan guru-guru SMA Negeri 1 Batam.

“Dari hasil penyidikan kita, mereka ke Malaysia untuk foto-foto di hotel, bukan untuk studi banding," sebut Dedi Simatupang.

Namun saat dalam menjalani proses hukum, M Chaidir mengembalikan uang sebesar Rp 830 juta dan disetorkan ke negara, melalui Kejaksaan Negeri Batam.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/06/170002578/gunakan-dana-bos-untuk-jalan-jalan-ke-luar-negeri-mantan-kepsek-di-batam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke