Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Membuat e-KTP di Tegal Terbaru

Kompas.com - 20/03/2022, 16:32 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identias resmi yang diterbitkan pemerintah untuk Warga Negara Indoensia (WNI).

Sejak usia 17 tahun, WNI telah memiliki KTP.

Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah meluncurkan e-ktp untuk mempermudah keperluan masyarakat.

KTP Elektronik (e-KTP) adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/ pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi yang berbasis database kependudukan nasional.

Penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk yang berlaku seumur hidup.

Baca juga: Mulai 1 April, Pembuatan E-KTP Bisa Dilakukan di Luar Domisili

Nantinya, nomor NIK yang terdapat pada e-KTP akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), polis asuransi, sertifikat atas hak tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

Pembuatan e-KTP di daerah memiliki tata cara sesuai kebutuhan daerahnya. Di Kabupaten Tegal, pembuatan e-KTP diawali dengan pengambilan nomor antrian secara online, selain memenuhi persyaratan pembuatan e-KTP.

Berikut cara dan syarat memnuat e-KTP di Tegal:

Syarat Pengurusan Kartu Tanda Penduduk

  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Jika ada perubahan data kependudukan permohon, maka harus mengajukan perubahan Kartu Keluarga terlebih dahulu
  • Jika KTP Asli pemohon hilang harus dilampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

Pelayanan Tatap Muka

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan pelayanan tatap muka e-KTP, ambil nomor antrian melalui antrian online.

Baca juga: Pungutan Liar Masih Terjadi Saat Pembuatan E-KTP

Saat ini, antrian online telah ditambahkan hingga 1 April 2022.

Cara Mendapatkan Nomor Antrian Online

  • disdukcapil.tegalkab.go.id
  • Pilih, antrian online
  • Isi data dan loket antrian yang dibutuhkan, Simpan
  • Mendapatkan nomor dan informasi pengurusan dokumen
  • Pembuatan e-KTP
  • Datang ke Dinas Dukcapil

Pembuatan e-KTP tidak boleh diwakilkan

Alamat Disdukcapil Kabupaten Tegal

Jl Ir H Juanda No 9A, Slawi, Kabupaten Tegal

Telepon: (0283) 491-344
Email: didukcapil@tegalkab.go.id

Waktu Pelayanan

Senin s/d Kamis: 08.00 - 14.00
Jumat: 08.00 - 10.45
(Editor: Muhmmad Syahrial)

Sumber: twitter Disdukcapil Kab.Tegal, disdukcapil.tegalkab.go.id,
www.dispendukcapil.semarangkota.go.id, dan kompas.com

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com