Salin Artikel

Cara dan Syarat Membuat e-KTP di Tegal Terbaru

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identias resmi yang diterbitkan pemerintah untuk Warga Negara Indoensia (WNI).

Sejak usia 17 tahun, WNI telah memiliki KTP.

Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah meluncurkan e-ktp untuk mempermudah keperluan masyarakat.

KTP Elektronik (e-KTP) adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/ pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi yang berbasis database kependudukan nasional.

Penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk yang berlaku seumur hidup.

Nantinya, nomor NIK yang terdapat pada e-KTP akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), polis asuransi, sertifikat atas hak tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

Pembuatan e-KTP di daerah memiliki tata cara sesuai kebutuhan daerahnya. Di Kabupaten Tegal, pembuatan e-KTP diawali dengan pengambilan nomor antrian secara online, selain memenuhi persyaratan pembuatan e-KTP.

Berikut cara dan syarat memnuat e-KTP di Tegal:

Syarat Pengurusan Kartu Tanda Penduduk

  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Jika ada perubahan data kependudukan permohon, maka harus mengajukan perubahan Kartu Keluarga terlebih dahulu
  • Jika KTP Asli pemohon hilang harus dilampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

Pelayanan Tatap Muka

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan pelayanan tatap muka e-KTP, ambil nomor antrian melalui antrian online.

Saat ini, antrian online telah ditambahkan hingga 1 April 2022.

Cara Mendapatkan Nomor Antrian Online

  • disdukcapil.tegalkab.go.id
  • Pilih, antrian online
  • Isi data dan loket antrian yang dibutuhkan, Simpan
  • Mendapatkan nomor dan informasi pengurusan dokumen
  • Pembuatan e-KTP
  • Datang ke Dinas Dukcapil

Pembuatan e-KTP tidak boleh diwakilkan

Alamat Disdukcapil Kabupaten Tegal

Jl Ir H Juanda No 9A, Slawi, Kabupaten Tegal

Telepon: (0283) 491-344
Email: didukcapil@tegalkab.go.id

Waktu Pelayanan

Senin s/d Kamis: 08.00 - 14.00
Jumat: 08.00 - 10.45
(Editor: Muhmmad Syahrial)

Sumber: twitter Disdukcapil Kab.Tegal, disdukcapil.tegalkab.go.id,
www.dispendukcapil.semarangkota.go.id, dan kompas.com

https://regional.kompas.com/read/2022/03/20/163210278/cara-dan-syarat-membuat-e-ktp-di-tegal-terbaru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke