Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangis Minta Dibebaskan, Ini Sosok Maryani "Branch Manager" Terdakwa Investasi Bodong Rp 84,9 M di Pekanbaru

Kompas.com - 15/03/2022, 17:17 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sosok Maryani (34) menjadi perhatian saat sidang kasus investasi bodong PT Fikasa Grup senilai Rp 84,9 miliar di Pekanbaru.

Maryani adalah satu satu terdakwa yang menangis histeris meminta dibebaskan dari segala tuntutan saat sidang pembelaan atau pembacaan pledoi pada Kamis (10/3/2022).

Karena terus menangis, Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru, Dahlan pun memperingatkan terdakwa Maryani dan meminta Maryani menyerahkan nota pembelaannya.

"Kalau tidak sanggup baca berarti memperlambat sidang. Bagus diserahkan saja nota pembelaannya, karena masih ada sidang yang lain. Karena kalau menunggu berhenti menangis baru dibaca gimana," tegas Dahlan.

Baca juga: Terdakwa Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M di Pekanbaru Minta Dibebaskan Saat Sidang: Saya Harus Hidupi Keluarga

Maryani menjawab tetap melanjutkan membaca nota pembelaannya.

"Saya bekerja sesuai SOP perusahaan. Saya tidak tahu mengenai pengelolaan keuangan," ucap Maryani berurai air mata.

Namun karena terus menangis dan suara Maryani tak jelas, Hakim pun memutuskan nota pembelaan akan diserahkan ke majelis hakim.

Kasus bergulir sejak tahun 2016

IlustrasiShutterstock/Melimey Ilustrasi
Kasus tersebut bermula pada 2016. Saat itu, PT Wahana yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT Tiara Global di bidang usaha properti, membutuhkan tambahan modal operasional perusahaan.

Terdakwa atas nama Agung Salim, yang menjabat Komisaris Utama di PT Wahana mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal tersebut. Kemudian, diputuskan menerbitkan promissory note (surat sanggup bayar) atas nama perusahaan dalam Fikasa Group.

Lalu, terdakwa Agung Salim menyuruh terdakwa Maryani menjadi marketing dari PT Wahana dan PT Tiara Global. Terdakwa Maryani kemudian mendatangi korban di Pekanbaru pada Oktober 2016 silam.

Baca juga: Terdakwa Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M Menangis Minta Dibebaskan, Jaksa Tetap pada Dakwaannya

Maryani disebut menawarkan investasi dengan bunga 9 persen sampai 12 persen per tahun dengan menjadi pemegang promissory note PT Wahana dan PT Tiara Global.

Maryani menjanjikan bunga 9-12 persen kepada nasabah. Para terdakwa mendapat dana miliaran rupiah dari nasabah.

Tapi, dana itu bukan dikirim ke PT Wanaha, melainkan diduga dikirim ke rekening perusahaan lain, di luar kesepakatan. Hal itu membuat para nasabah hanya menerima persenan dari suntikan modal hingga 2019.

Setelah itu, nasabah tidak lagi mendapat persenan, termasuk modal yang disuntikkan juga tak ada kejelasan. Akhirnya, para korban yang merasa dirugikan melapor ke Mabes Polri.

Baca juga: Merasa Jadi Korban, Terdakwa Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M Laporkan Bosnya ke Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com