Maryani adalah mantan karyawan bank dan ia menjadi branch manager di perusahaan Fikasa di Pekanbaru.
Ia ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong bersama empat terdakwa lainnya yakni keluarga Salim.
Mereka adalah Agung Salim, Bakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim
Baik Maryani dan keluarga Salim di persidangan sama-sama mengaku tak bersalah atas kasus investasi bodong tersebut.
Namun dalam persidangan terungkap jika lima orang tersebut mendapatkan 2.000 nasabah di seluruh Indonesia dengan transaksi keuangan mencapai Rp 11 triliun.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, Ini Pendapat Ahli
Penipuan investasi itu disebut dilakukan dua anak perusahaan Fikasa Group, yakni PT TGP dan PT WBN.
Sementara Maryani mendapatkan 7 persen dari setiap nasabah yang didapat. Ia pun mengumpulkan uang hingga Rp 13 miliar dari dana 200 nasabah di Pekanbaru.
Uang komisi 7 persen itu di transfer dari PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), anak perusahaan Fikasa ke rekening Maryani di Pekanbaru.
Uang fee Maryani itu diduga sudah dibelikan sejumlah aset berharga dan barang, termasuk emas.
Baca juga: Sidang Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, Pengacara Debat dengan Dokter
Saat membacakan pledoi, Maryani mengaku sudah 8 bulan ditahan dan tak bisa bertemu dengan keluarganya.
"Dalam keluarga besar kami, kami tidak pernah ada mengalami masalah hukum walau masalah kecil, termasuk di keluarga saya. Saya terkejut dengan hal ini Yang Mulia. Dengan kasus ini saya harus berpisah dengan suami saya. Saya sudah ditahan dari Mabes Polri sampai sekarang selama 8 bulan. Saya harus menghidupi keluarga," ujar Maryani saat sidang yang diikuti secara virtual, Kamis (10/3/2022).
Sebagai marketing freelance, Maryani telah menginvestasikan dananya sebesar Rp 20 miliar ke Fikasa.
Maryani juga telah melaporkan pemilik perusahaan keluarga konglomerat Agung Salim ke Polda Riau karena juga merasa jadi korban.
Ia juga menyebut setidaknya ada 20 orang kerabatnya yang investasi produk promissory note di PT WBN dan PT TGP.
Baca juga: Sidang Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M, Terdakwa Tidur Saat Sidang, Hakim Minta Diawasi Ketat
Namun Agung Salim Cs tidak membayarkan bunga pinjaman sebagaimana mestinya alias macet. Sampai saat ini, dana pokok maupun bunga pinjaman milik mertua, sepupu, kakaknya itu tak kunjung dibayarkan atau diangsur oleh Agung Salim Cs.
Saat sidang yang digelar pada Senin (7/2/2022) malam, Maryani mengatakan didesak oleh 50 orang nasabah di Pekanbaru agar petinggi PT Fikasa membayar bunga atau mengembalikan dana pokok yang telah diinvestasikan.
Namun, Agung Salim Cs selalu menolak untuk membayar atau memenuhi keinginan nasabah yang mulai macet pembayarannya sejak awal 2020 lalu.
Baca juga: Putusan Hakim soal Keberatan Terdakwa Penipuan Investasi Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru
"Terdakwa Agung mengatakan kepada saya bahwa mereka kesulitan dana cash flow saat ini. Saya sering menyampaikan ini kepada Agung Salim," jelas Maryani.
Selain itu sebagai branch manager, Maryani mengaku tak memiliki SK penunjukan dari PT Fikasa Grup.
Ia sempat mempertanyakan izin produk Promissory Note dari otoritas jaksa keuangan (OJK). Saat itu, Agung mengatakan ke Maryani jika perusahaannya tidak perlu meminta izin ke OJK.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak pembelaan yang diajukan penasehat hukum para terdakwa," kata JPU Lastarida di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut bos Fikasa Group di Pekanbaru, Maryani dengan hukuman penjara 12 tahun.
Baca juga: Sidang Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, 5 Terdakwa Minta Bebas, Ditolak Hakim
Sementara untuk empat bos Fikasa Group keluarga konglomerat Salim di Jakarta, yakni Agung Salim, Elly Salim, Bhakti Salim dan Cristian Salim dituntut penjara 14 tahun.
JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia, melanggar Pasal 46 ayat 1 KUHP juntho Pasal 55 KUHP, turut serta.
Selain itu, jaksa juga tetap pada tuntannya, yakni terdakwa Maryani harus membayar ganti rugi Rp 15 miliar.
Sedangkan empat terdakwa lainnya, Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, dan Christian Salim dengan denda Rp 20 miliar.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor : I Kadek Wira Aditya, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.