KUPANG, KOMPAS.com - Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur (NTT) Egusem Pieter Tahun, dilaporkan ke kepolisian setempat.
Tahun dilaporkan Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau (39) dan sejumlah anggota DPRD lainnya ke Polres TTS, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Kasus Wakil Bupati TTS Aniaya Sopir Ambulans, Polisi Akan Periksa Saksi
Laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/65/III/2022/Res TTS tanggal 9 Maret 2022 yang diterima Bripka Simon K Mella di ruang SPKT Polres TTS.
Hal itu dibenarkan Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu malam.
Marcu menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik ini terjadi pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul 08.02 Wita di bengkel Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Kabupaten TTS.
Menurutnya, Bupati Tahun dalam sambutan ketika penyerahan bantuan alsintan mengeluarkan beberapa pernyataan yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.
"Dia menyebut anggota DPRD omong kosong dan tidak berjuang untuk rakyat tetapi untuk kepentingan partai politik dan kepentingan pribadi," ungkap Marcu.
Baca juga: Wakil Bupati TTS Tampar Sopir Ambulans, Pengamat: Jangan Ada Lagi Tamparan ke Orang Kecil Lainnya
Sambutan dan pernyataan Bupati Tahun tersebut kemudian diunggah dan disiarkan secara live melalui grup Facebook Bupati TTS 2019-2024 serta disebarkan melalui Facebook.
Menurutnya, hampir seluruh fraksi mengadukan kasus ini, minus anggota dewan dari Fraksi partai Golkar.
Bupati Tahun sendiri merupakan ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten TTS yang menjabat sejak Maret 2019 lalu.
Terkait hal itu, Bupati TTS, Egusem Pether Tahun, belum menjawab pesan singkat yang dikirim Kompas.com sejak Rabu siang.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, mempersilakan DPRD TTS untuk membuat laporan. Pihaknya akan melihat laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.
"Silakan lapor, itu hak mereka (DPRD) nanti kita lihat dulu laporannya untuk kita tindak lanjuti," kata Gusti singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.