Salin Artikel

Bupati TTS Dilaporkan Ketua dan Anggota DPRD ke Polisi, Ini Penyebabnya

Tahun dilaporkan Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau (39) dan sejumlah anggota DPRD lainnya ke Polres TTS, Rabu (9/3/2022).

Sebut anggota DPRD omong kosong

Laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/65/III/2022/Res TTS tanggal 9 Maret 2022 yang diterima Bripka Simon K Mella di ruang SPKT Polres TTS.

Hal itu dibenarkan Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu malam.

Marcu menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik ini terjadi pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul 08.02 Wita di bengkel Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Kabupaten TTS.

Menurutnya, Bupati Tahun dalam sambutan ketika penyerahan bantuan alsintan mengeluarkan beberapa pernyataan yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.

"Dia menyebut anggota DPRD omong kosong dan tidak berjuang untuk rakyat tetapi untuk kepentingan partai politik dan kepentingan pribadi," ungkap Marcu.


Diunggah di media sosial

Sambutan dan pernyataan Bupati Tahun tersebut kemudian diunggah dan disiarkan secara live melalui grup Facebook Bupati TTS 2019-2024 serta disebarkan melalui Facebook.

Menurutnya, hampir seluruh fraksi mengadukan kasus ini, minus anggota dewan dari Fraksi partai Golkar.

Bupati Tahun sendiri merupakan ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten TTS yang menjabat sejak Maret 2019 lalu.

Terkait hal itu, Bupati TTS, Egusem Pether Tahun, belum menjawab pesan singkat yang dikirim Kompas.com sejak Rabu siang.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, mempersilakan DPRD TTS untuk membuat laporan. Pihaknya akan melihat laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Silakan lapor, itu hak mereka (DPRD) nanti kita lihat dulu laporannya untuk kita tindak lanjuti," kata Gusti singkat.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/10/052057978/bupati-tts-dilaporkan-ketua-dan-anggota-dprd-ke-polisi-ini-penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke