TANJUNG SELOR, KOMPAS.com – Seorang wartawan media lokal di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, bernama M, diduga mendapat tindak kekerasan dari oknum polisi.
Peristiwa tersebut menjadi materi laporan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 1 Maret 2022, dengan Nomor Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam SPSP2/1311/III/2022/Bagyanduan.
Selain penganiayaan, ada juga aksi penyekapan yang dilaporkan dalam SPSP2 tersebut.
Baca juga: Cinta Tak Direstui, Gadis Asal Cirebon Ikut Kekasih ke Sumsel, Sempat Dilaporkan Hilang
Dihubungi atas kasus ini, Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan adanya dugaan penganiayaan dimaksud.
"Info yang kami terima, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis 24 Februari 2022. Pelakunya HSB yang merupakan oknum anggota Polair Polres Tarakan," ujarnya, dihubungi, Sabtu (5/3/2022).
Saat ini, Polda Kaltara sudah mengamankan HSB untuk melakukan pemeriksaan kasus.
Selain itu, Polda Kaltara juga memerintahkan Bid Propam untuk segera menyelesaikan kasus ini.
Baca juga: Duduk Perkara Wakil Bupati Aniaya Sopir Ambulans, Berawal dari Serempetan Mobil di Lorong Pertokoan
Budi Rachmat menyesalkan adanya peristiwa ini. Tindakan HSB menodai Polri yang selama ini sudah menjalin kemitraan yang baik dengan insan Pers.
"Divisi Propam Polri bersama Bidpropam Polda Kaltara memproses kasus HSB yang menganiaya wartawan inisial M," tegasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.