Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Tilang ETLE Jawa Barat dan Cara Membayarnya

Kompas.com - 05/03/2022, 12:40 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat telah menerapkan teknologi ini untuk mencatat pelanggaran lalu lintas.

Pencatatan tersebut tidak lain untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas.

Baca juga: ETLE di Jalan Tol Jasa Marga Incar Pelanggar Over Speed dan Truk ODOL

Pencatatan pelanggaran akan dilakukan dengan kamera yang terpasang di sejumlah jalan.

Berikut mekanisme ETLE:

1. Kamera penindakan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE Polda Jawa Barat.

2. Petugas Back Office memverifikasi pelanggaran dan mengidentifikasi data kendaraan yang bersumber dari Electronic Registrasi & Identification (ERI).

3. Sistem secara otomatis mengirimkan SMS notifikasi yang berisi link konfirmasi pelanggaran lalu lintas ke nomor HP pemilik kendaraan yang terdaftar did ata ERI.

4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via web portal.

5. Petugas menerbitakan tilang pada setiap kendaraan yang telah terkonfirmasi untuk penegakkan hukum.

Baca juga: ETLE Mulai Berlaku di Jalan Tol, Pelanggar Belum Ditindak

6. Pemilik kendaraan menerima informasi tilang di web portal dan melakukan pembayaran denda tilang dengan source of fund dan metode bayar yang dipilih.

Cara bayar denda ETLE atau tilang elektronik menggunakan Briva

Seperti dikutip dari Kompas.com (27/12/2021), cara pembayaran menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA) adalah sebagai berikut:

Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detail denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar e-tilang via Mobile Banking BRI

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Masukkan PIN.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang.
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Bayar denda tilang elektronik via Internet Banking BRI

  • Login pada alamat Internet Banking BRI.
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA.
  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detail denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
  • Masukkan password dan mToken.
  • Cetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti cara bayar e-tilang.
  • Tunjukkan bukti bayar denda tilang elektronik ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar e-tilang via EDC BRI

  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
  • Swipe kartu Debit BRI Anda
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan PIN.
  • Di halaman konfirmasi pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
  • Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. (Editor: Muhammad Idris)

Sumber: kompas.com dan etlejabar.id

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kronologi Siswa SD di Ende Meninggal usai Makan Daging Anjing

Kronologi Siswa SD di Ende Meninggal usai Makan Daging Anjing

Regional
Promosikan Judi 'Online' di Akun Instagram, 3 'Influencer' Asal Banten Ditangkap

Promosikan Judi "Online" di Akun Instagram, 3 "Influencer" Asal Banten Ditangkap

Regional
Cerita Titin dan Bayinya 'Tertahan' di Rumah Sakit karena Tak Mampu Bayar Persalinan Rp 15 Juta

Cerita Titin dan Bayinya "Tertahan" di Rumah Sakit karena Tak Mampu Bayar Persalinan Rp 15 Juta

Regional
Guru Ngaji di Blora Dibekuk Polisi, Diduga Cabuli Santrinya Sesama Jenis

Guru Ngaji di Blora Dibekuk Polisi, Diduga Cabuli Santrinya Sesama Jenis

Regional
Kapolri Tunjuk Brigjen Pol Awi Setiyono Jadi Wakapolda NTT

Kapolri Tunjuk Brigjen Pol Awi Setiyono Jadi Wakapolda NTT

Regional
Bakar Lahan untuk Tanam Cabai, Pria di Tapin Ditangkap

Bakar Lahan untuk Tanam Cabai, Pria di Tapin Ditangkap

Regional
Sederet Kejanggalan Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas, Alasan Kelalaian Tak Masuk Nalar

Sederet Kejanggalan Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas, Alasan Kelalaian Tak Masuk Nalar

Regional
Wartawan di Maluku Tenggara Dianiaya, Diduga Terkait Pemberitaan

Wartawan di Maluku Tenggara Dianiaya, Diduga Terkait Pemberitaan

Regional
Gerebek Rumah yang Diduga Tempat Transaksi Narkoba di Nunukan, Polisi Mendapat Perlawanan dan Intimidasi SARA

Gerebek Rumah yang Diduga Tempat Transaksi Narkoba di Nunukan, Polisi Mendapat Perlawanan dan Intimidasi SARA

Regional
37 Kampung di Pesisir Sorong Selatan Belum Teraliri Listrik

37 Kampung di Pesisir Sorong Selatan Belum Teraliri Listrik

Regional
Perempuan yang Videonya Viral karena Lempari Pengendara dengan Batu dan Paving Ditangkap

Perempuan yang Videonya Viral karena Lempari Pengendara dengan Batu dan Paving Ditangkap

Regional
Debu Batu Bara Cemari Rumah Warga di Sumsel, Aktivitas PT RMK Disetop

Debu Batu Bara Cemari Rumah Warga di Sumsel, Aktivitas PT RMK Disetop

Regional
Viral Video Perundungan Siswa di Cilacap, Korban Ditendang dan Dipukuli

Viral Video Perundungan Siswa di Cilacap, Korban Ditendang dan Dipukuli

Regional
Cerita Pitri, Wisuda Jadi Kado Terakhir untuk Sang Ayah

Cerita Pitri, Wisuda Jadi Kado Terakhir untuk Sang Ayah

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com