Salin Artikel

Mekanisme Tilang ETLE Jawa Barat dan Cara Membayarnya

KOMPAS.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat telah menerapkan teknologi ini untuk mencatat pelanggaran lalu lintas.

Pencatatan tersebut tidak lain untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas.

Pencatatan pelanggaran akan dilakukan dengan kamera yang terpasang di sejumlah jalan.

Berikut mekanisme ETLE:

1. Kamera penindakan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE Polda Jawa Barat.

2. Petugas Back Office memverifikasi pelanggaran dan mengidentifikasi data kendaraan yang bersumber dari Electronic Registrasi & Identification (ERI).

3. Sistem secara otomatis mengirimkan SMS notifikasi yang berisi link konfirmasi pelanggaran lalu lintas ke nomor HP pemilik kendaraan yang terdaftar did ata ERI.

4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via web portal.

5. Petugas menerbitakan tilang pada setiap kendaraan yang telah terkonfirmasi untuk penegakkan hukum.

6. Pemilik kendaraan menerima informasi tilang di web portal dan melakukan pembayaran denda tilang dengan source of fund dan metode bayar yang dipilih.

Cara bayar denda ETLE atau tilang elektronik menggunakan Briva

Seperti dikutip dari Kompas.com (27/12/2021), cara pembayaran menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA) adalah sebagai berikut:

Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detail denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar e-tilang via Mobile Banking BRI

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Masukkan PIN.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang.
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Bayar denda tilang elektronik via Internet Banking BRI

  • Login pada alamat Internet Banking BRI.
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA.
  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detail denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
  • Masukkan password dan mToken.
  • Cetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti cara bayar e-tilang.
  • Tunjukkan bukti bayar denda tilang elektronik ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar e-tilang via EDC BRI

  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
  • Swipe kartu Debit BRI Anda
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan PIN.
  • Di halaman konfirmasi pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
  • Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. (Editor: Muhammad Idris)

Sumber: kompas.com dan etlejabar.id

https://regional.kompas.com/read/2022/03/05/124032678/mekanisme-tilang-etle-jawa-barat-dan-cara-membayarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke