KUPANG, KOMPAS.com - David Chris Dadi Lado (49), warga Desa Molie, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), menganiaya anak kandungnya berinisial GCDL (11) hingga tewas.
Dia menganiaya anaknya yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) hanya karena tidak mau disuruh ambil kuah gurita.
"Kasus ini terjadi pada Sabtu (12/2/2022) dan dilaporkan pada Senin (14/2/2022)," ujar Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua Iptu Markus Y Foes, kepada sejumlah wartawan, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Kepala Desa yang Aniaya Pemuda dan Pelajar SMA di NTT Jadi Tersangka
Markus menyebut, kasus itu dilaporkan oleh Ruth Edy (52) dengan laporan polisi nomor LP/B/16/II/202/sek Hawu Mehara.
Dia menuturkan, kejadian ini bemula pada Sabtu (12/2/2022), sekitar pukul 09.00 Wita, saat Ferderika Djara yang merupakan ibu korban menyuruh adik korban, Betania Dadi Lado, untuk mengantar ikan goreng buat neneknya, Elisabeth Lake Ratu.
Ferderika juga menyuruh korban yang saat itu ada di rumah sang nenek untuk datang mengambil kuah gurita untuk neneknya.
Namun, setelah Betania Dadi Lado mengantar ikan tersebut dan menyuruh korban untuk pergi mengambil kuah gurita, ternyata korban tidak menurut.
Tak lama berselang, David datang mengantar kuah gurita tersebut ke rumah nenek korban dan bertemu korban.
Baca juga: Kasus DBD Meroket, Walhi NTT Minta Pemerintah Benahi Tata Kelola Lingkungan
David lalu menanyakan kepada korban alasan tidak pergi mengambil kuah gurita di rumah. Padahal, ibunya sudah menitipkan pesan ke adik korban.
Korban lalu menjawab kalau adiknya Betania tidak memberitahukan agar dia ke rumah mengambil kuah gurita. Mendengar itu, David marah kepada adik korban, Betania.
Kemudian, korban bangun dan menahan ayahnya agar tidak marah dengan Betania.