Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pungli Derek di Tol Jagorawi, Ini Tarif Resmi yang Ditetapkan Jasa Marga

Kompas.com - 04/03/2022, 05:17 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Unggahan Twitter berisi aduan mengenai pungutan liar (pungli) derek di Tol Jagorawi viral di media sosial.

Korban mengaku dimintai tarif sebesar Rp 1 juta dan diturunkan menjadi Rp 500.000 oleh petugas derek tol.

Hingga Rabu (2/3/2022), unggahan itu disukai 23.800 pengguna Twitter dan dibagikan 8.758 kali.

Lantas, berapa tarif resmi yang ditetapkan oleh Jasa Marga?

Baca juga: Viral, Pungli Derek di Tol Jagorawi, Pelaku Dipecat

Tarif resmi

Ilustrasi Tol Jagorawi. Jalan tol Jagorawi merupakan jalan tol pertama Indonesia yang dikelola Jasa Marga. Tarif tol ini cukup terjangkau karena hanya sekitar Rp 7.000 hingga Rp 16.000 saja tergantung jenis kendaraannya.Jasa Marga Ilustrasi Tol Jagorawi. Jalan tol Jagorawi merupakan jalan tol pertama Indonesia yang dikelola Jasa Marga. Tarif tol ini cukup terjangkau karena hanya sekitar Rp 7.000 hingga Rp 16.000 saja tergantung jenis kendaraannya.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, Jasa Marga menyediakan layanan kepada pengguna jalan demi kenyamanan.

Salah satunya, layanan derek di ruas jalan tol Jasa Marga.

Menurutnya, layanan ini bisa diberikan secara gratis jika memenuhi syarat tertentu.

“Layanan derek gratis yang diberikan Jasa Marga adalah jika pengguna jalan yang mengalami gangguan perjalanan atau kecelakaan lalu lintas diderek dari titik kejadian hingga gerbang tol terdekat, pool derek, atau tempat lainnya dalam radius satu kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat," ujar Heru, Kamis (3/3/2022).

Namun, akan diberlakukan tarif resmi jika pengguna meminta layanan derek dengan tujuan yang dikehendaki, di luar radius yang ditentukan.

Baca juga: Jagorawi Jalan Tol Pertama di Indonesia, Ini Fakta Lengkapnya

Heru menjelaskan dan memberikan simulasi untuk kendaraan golongan I, tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan yang diantar sesuai dengan tujuannya adalah tarif awal penderekan sebesar Rp 100.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 8.000 per kilometer.

Sementara itu, untuk kendaraan non-golongan I, akan dikenakan tarif awal penderekan adalah sebesar Rp 135.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 10.000 per kilometer.

“Perhitungan tarif per kilometer ini dihitung dari sejak akses keluar jalan tol terdekat," kata dia.

Adapun sebagai bentuk transparansi, setiap kendaraan derek telah dilengkapi dengan informasi tarif derek ini, sehingga pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif yang berlaku untuk layanan penderekan.

Baca juga: 8 Temannya Tewas Ditembaki KKB, 1 Pekerja yang Selamat Lambaikan Tangan ke CCTV

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com