Salin Artikel

Ramai soal Pungli Derek di Tol Jagorawi, Ini Tarif Resmi yang Ditetapkan Jasa Marga

Korban mengaku dimintai tarif sebesar Rp 1 juta dan diturunkan menjadi Rp 500.000 oleh petugas derek tol.

Hingga Rabu (2/3/2022), unggahan itu disukai 23.800 pengguna Twitter dan dibagikan 8.758 kali.

Lantas, berapa tarif resmi yang ditetapkan oleh Jasa Marga?

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, Jasa Marga menyediakan layanan kepada pengguna jalan demi kenyamanan.

Salah satunya, layanan derek di ruas jalan tol Jasa Marga.

Menurutnya, layanan ini bisa diberikan secara gratis jika memenuhi syarat tertentu.

“Layanan derek gratis yang diberikan Jasa Marga adalah jika pengguna jalan yang mengalami gangguan perjalanan atau kecelakaan lalu lintas diderek dari titik kejadian hingga gerbang tol terdekat, pool derek, atau tempat lainnya dalam radius satu kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat," ujar Heru, Kamis (3/3/2022).

Namun, akan diberlakukan tarif resmi jika pengguna meminta layanan derek dengan tujuan yang dikehendaki, di luar radius yang ditentukan.

Heru menjelaskan dan memberikan simulasi untuk kendaraan golongan I, tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan yang diantar sesuai dengan tujuannya adalah tarif awal penderekan sebesar Rp 100.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 8.000 per kilometer.

Sementara itu, untuk kendaraan non-golongan I, akan dikenakan tarif awal penderekan adalah sebesar Rp 135.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 10.000 per kilometer.

“Perhitungan tarif per kilometer ini dihitung dari sejak akses keluar jalan tol terdekat," kata dia.

Adapun sebagai bentuk transparansi, setiap kendaraan derek telah dilengkapi dengan informasi tarif derek ini, sehingga pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif yang berlaku untuk layanan penderekan.


Meminta Maaf, petugas di-PHK

Jasa Marga juga meminta maaf atas kejadian pungli yang dialami oleh pengguna jalan tol, terutama bagi pengunggah aduan tersebut.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh pengguna jalan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran yang turut diberikan oleh pengguna jalan lainnya," ungkap dia.

Ke depan, pihaknya berjanji akan melakukan pelayanan tidak hanya berlaku untuk pelayanan derek saja.

Jasa Marga juga berkomitmen bahwa kejadian pungli tidak terulang kembali pada pengguna jalan lain.

Petugas yang melakukan pungli pun telah dipecat.

“Kami juga tidak menoleransi tindakan petugas derek yang terlibat sehingga kami meminta penyedia jasa derek untuk memberikan sanksi tegas kepada karyawannya tersebut berupa pemutusan hubungan kerja (PHK), yang saat ini telah dipenuhi oleh penyedia jasa derek,” ucap Heru.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor : Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2022/03/04/051700778/ramai-soal-pungli-derek-di-tol-jagorawi-ini-tarif-resmi-yang-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke