Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Italia Divonis Bebas MA Terkait Kasus Korupsi Lahan di Labuan Bajo

Kompas.com - 18/02/2022, 17:32 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Warga negara Italia, Nizzardo Fabio, yang terlibat kasus korupsi lahan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA).

Vonis bebas itu diputuskan setelah MA menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

"Hari ini bertempat di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, tim jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah melaksanakan eksekusi pidana bebas atas nama terdakwa Nizzardo Fabio," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Badan Otorita Labuan Bajo Telusuri Dugaan Wisatawan Ditipu Agen Travel

Eksekusi jaksa ini berdasarkan Putusan MA dalam amar Putusan Nomor 4372K/Pid.Sus/2021, 7 Desember 2021.

Abdul mengatakan, dalam kasasinya, JPU menuntut terdakwa untuk mengembalikan uang  sejumlah Rp 7 miliar.

Alasan jaksa, karena Nizzardo Fabio mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sebagian aset tanah Pemda Manggarai Barat kepada pemilik Hotel Ayana.

Dia menyebut, terhadap perkara tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang membebaskan Nizzardo Fabio dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

Eksekusi putusan bebas terhadap terdakwa Nizzardo Fabio disaksikan langsung penasihat hukumnya yakni Fredom Radja dan Marsel W. Radja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: 2 Siswa Positif Covid-19, SMAN 3 Kota Kupang Terapkan Belajar Daring

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, NTT, menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa warga negara Italia, Masilimiliano De Reviziis dan Mizardo Fabio.

Kedua WNA tersebut merupakan terdakwa dalam kasus korupsi lahan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Dalam pertimbangan putusan, kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Baca juga: Tercatat 1.197 Kasus DBD dan 9 di Antaranya Meninggal, 14 Daerah di NTT Belum Terapkan KLB

Menurut hakim, dalam kasus korupsi tersebut, kedua warga Italia itu tidak mengetahui bahwa tanah tersebut adalah aset milik negara.

"Dua terdakwa ini tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan yang disampaikan penuntut umum, karena kedua terdakwa tidak mengetahui aset tersebut aset milik negara,” ujar hakim Gustaf Marpaung dalam sidang vonis pada 7 Juli 2021. 

Setelah mendengarkan vonis hakim, jaksa kemudian mengajukan kasasi di tingkat MA. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com