Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Aceh Ringkus 6 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, 14 Kg Sabu dan 16 Kg Ganja Diamankan

Kompas.com - 15/02/2022, 16:01 WIB
Raja Umar,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Aceh.

Dari enam tersangka, petugas BNN megamankan barang bukti 14 kilogram narkotika jenis sabu dan 16 kilogram ganja kering siap edar.

“Hari ini kita merilis hasil pengungkapan kasus narkotika golongan satu ganja dan sabu,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto, Kepala BNN Provinsi Aceh kepada wartawan, Selasa (15/02/2022).

Baca juga: 2 Sahabat Jadi Kurir Narkoba di Bintan, Polisi Sita 2 Kg Sabu

Heru menyebutkan pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di Aceh tersebut berhasil dilakukan oleh petugas dari dua lokasi terpisah.

Pengungkapan kasus peredaran sabu berhasil dilakukan petugas pada Jumat (4/2/2022) di wilayah Kabupaten Aceh timur.

"Kasus sabu, petugas mengamankan tiga orang tersangka yaitu ZK, MS dan ZN dengan barang bukti 14 kilogram sabu. Masing masing tersangka berperan sebagai penerima dan penyimpan sabu dari tersangka M yang berada di Malaysia, dan kini menjadi DPO,” katanya.

Masih kata Heru, barang bukti 14 kilogram sabu yang diamankan petugas dari tiga tersangka tersebut diperoleh dari tersangka A yang dipasok melalui jalur tikus perairan laut Aceh dari Malaysia.

"Barang bukti sabu tersebut terbungkus dengan kemasan teh bertulisan China (aksara mandarin). Sebagian barang bukti yang diamankan petugas, ditanam di belakang rumah tersangka,” ucapnya.

Baca juga: 175 Truk ODOL di Sumbar Terjaring Razia, 10 Sopir Positif Narkoba

Sementara itu pengungkapan peredaran narkotika jenis golongan satu yaitu ganja kering berhasil dilakukan petugas pada Sabtu (24/1/2022) dari tersangka AS warga Desa Surein, Kota Banda Aceh dan SR warga Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. Kedua tersangka berperan sebagai kurir dan penjual ganja di Banda Aceh.

Ganja tersebut diamankan dari tersangka AS di Sureien Banda Aceh sebagai pengedar, kemudian dikembangkan dan ditangkap tersangka SR warga Seulimum sebagi kurir, sementara satu tersangka lain TK warga Lamteuba Aceh Besar sebagai pemilik ladang ganja kini menjadi DPO,” sebutnya.

Keenam tersangka pengedar sabu dan ganja tersebut melanggar undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55, 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara/seumur hidup/ pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Regional
BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

Regional
Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Regional
Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Regional
Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com