AMBON, KOMPAS.com - Personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease meringkus FVS, seorang warga Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, terkait kepemilikan dan peredaran narkoba.
Pria berusia 32 tahun itu ditangkap di rumahnya pada Selasa (8/222022) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka selama ini menguasai dan mengedarkan narkoba jenis ganja.
Baca juga: 2 Pemuda di Lumajang Tanam Ganja di Rumahnya, Mengaku Ketagihan
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora mengatakan, polisi menyita 178 paket ganja siap edar saat penangkapan tersebut.
Ratusan paket ganja itu disimpan dalam keranjang pakaian kotor di rumah FVS.
"Tersangka ditangkap di rumahnya berkat informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini sedang menyimpan, menguasai dan menjadi perantara jual beli narkoba. Barang bukti yang disita itu 178 pake ganja," ungkap Arthur di Ambon, Selasa (15/22/022).
Setelah ditangkap, polisi kemudian membawa tersangka ke kantor Polresta Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mendapatkan narkoba jenis ganja tersebut dari seseorang di Bandung.
"Hasil interogasi yang dilakukan oleh anggota sat resnarkoba , tersangka mengakui mendapatkan ganja tersebut dari saudara RT di Bandung," kata Arthur.
Baca juga: Ahli Fisioterapi di RSUD Ambon Ditangkap Terkait Narkoba, Terancam Penjara Seumur Hidup
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.