Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Fisioterapi di RSUD Ambon Ditangkap Terkait Narkoba, Terancam Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 15/02/2022, 09:18 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

AMBON, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku meringkus IL, seorang tenaga kesehatan RSUD dr M Haulussy Ambon, terkait kepemilikan narkoba.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Kompol George P Siahaija mengatakan, IL ditngkap di kantornya pada Rabu (26/1/2022) pukul 11.44 WIT.

Baca juga: Korupsi Dana BBM, Mantan Kepala Dinas DLHP Ambon Divonis 5 Tahun Penjara

"IL ini merupakan ahli Fisioterapi di RSUD Haulussy Ambon," kata George di Ambon, Selasa (15/2/2022).

George mengatakan, polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu saat menggeledah kantor pelaku.

Narkoba itu dibeli IL dari seorang berinisial RL. Berdasrakan pengembangan kasus itu, polisi kemudian menangkap RL.

"Setelah ditangkapnya IL, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang diakui IL bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Ia beli dari RL seharga Rp 500.000," kata George.

RL, kata George, mengakui bahwa barang haram yang dimiliki IL dibeli darinya.

"IL adalah salah satu target daripada Ditresnarkoba Polda Maluku karena sering mengonsumsi sabu bahkan menjualnya," kata George.

IL pernah ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Namun, karena penyidik tidak mengantongi barang bukti narkoba, IL dilepas.

Kedua tersangka mengaku sebelum ditangkap sempat mengonsumsi zat adiktif tersebut bersama-sama sebanyak dua kali pada 24 dan 25 Januari 2022.

"Awalnya pada tanggal 24 Januari mereka mengonsumsi barang tersebut pada rumah RL. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 25 Januari mereka mengonsumsi kembali pada rumahnya IL," terangnya.

Saat memakai narkoba di rumah IL, kedua tersangka sempat menyisakan narkoba jenis sabu itu. IL berencana menjual sisa sabu kepada temannya.

"Belum sempat terjual, pada Rabu 26 Januari 2022 kami sudah melakukan penangkapan terhadap IL dan kemudian melakukan penangkapan terhadap RL," sebutnya.

Baca juga: Didemo Usai Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi Rp 5,5 M, Kajari Ambon: Saya Minta Maaf, Melukai Hati Warga

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IL dan RL ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses ke tingkat penuntutan.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) dan pasal 114(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," jelas George.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com