Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Fisioterapi di RSUD Ambon Ditangkap Terkait Narkoba, Terancam Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 15/02/2022, 09:18 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

AMBON, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku meringkus IL, seorang tenaga kesehatan RSUD dr M Haulussy Ambon, terkait kepemilikan narkoba.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Kompol George P Siahaija mengatakan, IL ditngkap di kantornya pada Rabu (26/1/2022) pukul 11.44 WIT.

Baca juga: Korupsi Dana BBM, Mantan Kepala Dinas DLHP Ambon Divonis 5 Tahun Penjara

"IL ini merupakan ahli Fisioterapi di RSUD Haulussy Ambon," kata George di Ambon, Selasa (15/2/2022).

George mengatakan, polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu saat menggeledah kantor pelaku.

Narkoba itu dibeli IL dari seorang berinisial RL. Berdasrakan pengembangan kasus itu, polisi kemudian menangkap RL.

"Setelah ditangkapnya IL, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang diakui IL bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Ia beli dari RL seharga Rp 500.000," kata George.

RL, kata George, mengakui bahwa barang haram yang dimiliki IL dibeli darinya.

"IL adalah salah satu target daripada Ditresnarkoba Polda Maluku karena sering mengonsumsi sabu bahkan menjualnya," kata George.

IL pernah ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Namun, karena penyidik tidak mengantongi barang bukti narkoba, IL dilepas.

Kedua tersangka mengaku sebelum ditangkap sempat mengonsumsi zat adiktif tersebut bersama-sama sebanyak dua kali pada 24 dan 25 Januari 2022.

"Awalnya pada tanggal 24 Januari mereka mengonsumsi barang tersebut pada rumah RL. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 25 Januari mereka mengonsumsi kembali pada rumahnya IL," terangnya.

Saat memakai narkoba di rumah IL, kedua tersangka sempat menyisakan narkoba jenis sabu itu. IL berencana menjual sisa sabu kepada temannya.

"Belum sempat terjual, pada Rabu 26 Januari 2022 kami sudah melakukan penangkapan terhadap IL dan kemudian melakukan penangkapan terhadap RL," sebutnya.

Baca juga: Didemo Usai Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi Rp 5,5 M, Kajari Ambon: Saya Minta Maaf, Melukai Hati Warga

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IL dan RL ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses ke tingkat penuntutan.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) dan pasal 114(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," jelas George.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Regional
Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Regional
Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Regional
Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Regional
SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

Regional
Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Regional
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Regional
Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Regional
Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Regional
150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

Regional
Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Regional
Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com