AMBON, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku meringkus IL, seorang tenaga kesehatan RSUD dr M Haulussy Ambon, terkait kepemilikan narkoba.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Kompol George P Siahaija mengatakan, IL ditngkap di kantornya pada Rabu (26/1/2022) pukul 11.44 WIT.
Baca juga: Korupsi Dana BBM, Mantan Kepala Dinas DLHP Ambon Divonis 5 Tahun Penjara
"IL ini merupakan ahli Fisioterapi di RSUD Haulussy Ambon," kata George di Ambon, Selasa (15/2/2022).
George mengatakan, polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu saat menggeledah kantor pelaku.
Narkoba itu dibeli IL dari seorang berinisial RL. Berdasrakan pengembangan kasus itu, polisi kemudian menangkap RL.
"Setelah ditangkapnya IL, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang diakui IL bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Ia beli dari RL seharga Rp 500.000," kata George.
RL, kata George, mengakui bahwa barang haram yang dimiliki IL dibeli darinya.
"IL adalah salah satu target daripada Ditresnarkoba Polda Maluku karena sering mengonsumsi sabu bahkan menjualnya," kata George.
IL pernah ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Namun, karena penyidik tidak mengantongi barang bukti narkoba, IL dilepas.
Kedua tersangka mengaku sebelum ditangkap sempat mengonsumsi zat adiktif tersebut bersama-sama sebanyak dua kali pada 24 dan 25 Januari 2022.
"Awalnya pada tanggal 24 Januari mereka mengonsumsi barang tersebut pada rumah RL. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 25 Januari mereka mengonsumsi kembali pada rumahnya IL," terangnya.
Saat memakai narkoba di rumah IL, kedua tersangka sempat menyisakan narkoba jenis sabu itu. IL berencana menjual sisa sabu kepada temannya.
"Belum sempat terjual, pada Rabu 26 Januari 2022 kami sudah melakukan penangkapan terhadap IL dan kemudian melakukan penangkapan terhadap RL," sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IL dan RL ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses ke tingkat penuntutan.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) dan pasal 114(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," jelas George.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.