Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Jambi Tembak Bandar Narkoba yang Kabur Saat Penangkapan

Kompas.com - 07/02/2022, 05:57 WIB
Suwandi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menangkap 3 orang yang diduga terlibat peredaran narkoba.

Ketiganya yakni AR yang diduga sebagai bandar, serta HB dan EC yang diduga sebagai pemakai narkoba.

AR ditangkap di Kompleks Perumahan Cemara Indah, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan, Telanaipura, Kota Jambi.

"Setelah dapat laporan, kita meluncur ke TKP dan menangkap 3 orang," kata Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika Provinsi Jambi Dewa Putu Gede Artha kepada wartawan, Minggu (6/2/2022).

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 6 Februari2022

Ia mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu, pihaknya langsung bertindak cepat.

"Kita dapat informasi dari masyarakat, benar ada, sehingga nama dan ciri pelaku sudah teridentifikasi," kata Dewa.

Selanjutnya, tim dari BNN melakukan pengintaian.

"Memang tim kita sudah memantau aktivitas mereka dari kegiatan (AR) dan sampai keluar rumah," kata dia.

Baca juga: 5 Fakta Menarik Jambi, Provinsi yang Miliki Sungai Terpanjang di Sumatera

Menurut Dewa, tersangka AR tiba-tiba keluar rumah dan mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya, tim yang sudah mengenali pelaku langsung berupaya memberhentikan.

Namun, AR langsung melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan miliknya.

"Kita sudah meminta AR berhenti. Akan tetapi, tidak mau berhenti dan kita lakukan tembakan peringatan tidak juga mau berhenti. Akhirnya tim melakukan tindakan tegas terhadap tersangka, dilumpuhkan (ditembak) bagian kaki kiri AR," kata Dewa.

Selanjutnya, saat pengembangan kasus tersebut, tim melakukan penangkapan terhadap EC di depan Rumah Sakit Jiwa.

Kemudian, HB berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Siwabesi, Kelurahan Buluran, Kecamatan Telanaipura.

"Kita melakukan pengembangan ini dan mengamankan dua tersangka tersebut yang mana mereka berperan sebagai pemesan sabu yang dijual oleh tersangka AR," kata Dewa. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 196 gram, 2 sepeda motor, serta 4 ponsel.

"Jadi untuk sabu itu di dalam bungkus super bubur, dan diletakkan di gundukan pasir di TKP oleh tersangka," kata Dewa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com