Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Sahabat Jadi Kurir Narkoba di Bintan, Polisi Sita 2 Kg Sabu

Kompas.com - 15/02/2022, 13:19 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BINTAN, KOMPAS.com - Tergiur bayaran yang besar, dua sahabat nekat membawa narkotika jenis sabu.

Barang haram yang dibawa dua pemuda berinisial AA (23) dan AJ (23) cukup banyak, yakni sekitar 2 kilogram.

Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp 25 juta oleh seseorang berinisial TRK untuk mengambil sabu di kawasan Kijang.

Narkoba tersebut rencananya akan dibawa AA dan AJ ke Tanjung Uban dan kemudian dikirim ke Kota Batam.

Baca juga: 175 Truk ODOL di Sumbar Terjaring Razia, 10 Sopir Positif Narkoba

Namun aksi kedua pemuda yang telah bersahabat sedari kecil itu tercium aparat kepolisian.

Mereka dibekuk Satresnarkoba Polres Bintan di sebuah Wisma di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Sabtu (5/2/2022).

"Kedua pelaku berinisial AA dan AJ diamankan dalam kamar wisma tersebut," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat memimpin ekspos pengungkapan kasus narkoba, Senin (14/2/2022) sore.

Di lokasi penangkapan, polisi juga mengamankan dua bungkus narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang, sabu tersebut memiliki berat sekitar 2 kilogram.

Selain itu polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp 5 juta yang merupakan upah awal untuk kedua pelaku.

Kapolres Bintan mengatakan, keduanya belum sepenuhnya menerima upah yang dijanjikan oleh TRK. Mereka dijanjikan mendapat tambahan uang sebesar Rp 20 juta lagi jika berhasil membawa sabu ke lokasi tujuan.

"Mereka diimingi upah Rp 25 Juta," ujar Tidar.

Baca juga: Tangkap Pengedar Narkoba di Ambon, Polisi Sita 178 Paket Ganja Siap Edar

Tidar mengatakan, ide awal menjadi kurir narkoba berasal dari AA. AA kemudian mengajak sahabatnya, AJ untuk bekerja sama. Keduanya membuat kesepakatan akan membagi upah 60:40, di mana AA mendapat 60 persen dan AJ mendapat 40 persen.

Atas tindakan mereka, Aa dan Aj disangkakan melanggar ]asal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan polisi. Diduga TRK merupakan warga megara Malaysia yang termasuk ke dalam jaringan peredaran narkotika Internasional.

"TRK telah dimasukan ke daftar pencarian orang (DPO)," sebut Tidar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com