Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Dahlan sempat mempertanyakan tanggung jawab Maryani selaku BM untuk memperjuangkan uang nasabahnya itu.
Termasuk soal keabsahan dan kebenaran perusahaan PT Fikasa Group yang menanamkan uang nasabah untuk bisnis air mineral, property dan perhotelan.
"Apa benar uang nasabah itu diinvestasikan untuk usaha air minum atau hotel? atau jangan-jangan uang nasabah saja yang diputar-putar. Pernah tidak terdakwa mencari tau kebenarannya?," tanya Dahlan.
Maryani menjawab tidak pernah mengeceknya. Dia hanya percaya dengan keterangan yang disampaikan oleh Agung Salim bahwa uang nasabah yang diputar.
"Seharusnya kalau memang tidak ada, terdakwa kan bisa untuk tidak mencari nasabah lagi. Kalau perlu lapor ke polisi," kata Hakim Dahlan.
Hakim kemudian mempertanyakan apakah terdakwa Maryani merasa bersalah atas kejadian yang menimpanya saat ini, sehingga banyak menimbulkan korban yang tertipu.
Maryani mengaku sangat kecewa dengan Agung Salim Cs.
"Saya sangat menyesal telah bergabung dengan PT Fikasa Yang Mulia. Saya merasa menjadi korban," ungkap Maryani sambil terisak menangis.
Selain Maryani, empat terdakwa keluarga Salim juga turut dimintai keterangannya di hadapan majelis hakim, terkait kasus dugaan investasi bodong dengan kerugian Rp 84,9 miliar.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak lima orang bos perusahaan investasi di Kota Pekanbaru didakwa melakukan penipuan terhadap nasabahnya.
Para korban mengalami kerugian mencapai Rp 84,9 miliar.
Lima orang terdakwa yaitu Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, serta Christian Salim, dan Maryani.
Baca juga: Sidang Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M, Terdakwa Tidur Saat Sidang, Hakim Minta Diawasi Ketat
Sidang dakwaan kelima bos perusahaan investasi itu digelar pertama kali di Pengadilan Pekanbaru, Senin (22/11/2021) lalu.
Adapun, penipuan investasi itu disebut dilakukan dua anak perusahaan Fikasa Group, yakni PT Tiara Global dan PT Wahana Bersama Nusantara.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), ada 10 korban warga Pekanbaru yang melaporkan kasus itu ke Mabes Polri.