Kasus tersebut bermula pada 2016. Saat itu, PT Wahana yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT Tiara Global di bidang usaha properti, membutuhkan tambahan modal operasional perusahaan.
Terdakwa atas nama Agung Salim, yang menjabat Komisaris Utama di PT Wahana mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal tersebut.
Kemudian, diputuskan menerbitkan promissory note (surat sanggup bayar) atas nama perusahaan dalam Fikasa Group.
Lalu, terdakwa Agung Salim menyuruh terdakwa Maryani menjadi marketing dari PT Wahana dan PT Tiara Global.
Terdakwa Maryani kemudian mendatangi korban di Pekanbaru pada Oktober 2016 silam.
Maryani disebut menawarkan investasi dengan bunga 9 persen sampai 12 persen per tahun dengan menjadi pemegang promissory note PT Wahana dan PT Tiara Global.
Maryani menjanjikan bunga 9-12 persen kepada nasabah.
Para terdakwa mendapat dana miliaran rupiah dari nasabah. Tapi, dana itu bukan dikirim ke PT Wanaha, melainkan diduga dikirim ke rekening perusahaan lain, di luar kesepakatan.
Hal itu membuat para nasabah hanya menerima persenan dari suntikan modal hingga 2019.
Setelah itu, nasabah tidak lagimendapat persenan, termasuk modal yang disuntikkan juga tak ada kejelasan.
Akhirnya, para korban yang merasa dirugikan melapor ke Mabes Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.