KOMPAS.com - EL, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat ditangkap saat mencuri motor, Rabu (26/1/2022) dini hari.
Saat ditangkap pukul 02.15 WIB, EL bersama anaknya yang masih berusia di bawah umur.
Dari hasil penyelidikan, EL mencuri motor tersebut atas perintah sang suami yang sedang menunggu di tempat kos.
Pengakuan yang mengejutkan adalah, EL sudah beraksi selama 47 kali sejak tahun 2020.
Baca juga: Perempuan Bawa Anak Curi Sepeda Motor karena Disuruh Suami, Telah Beraksi di 47 Tempat
Kasus pencurian tersebut terungkap saat korban memarkir motor di samping rumahnya.
Tak lama kemudian, korban melihat seorang perempuan bersama anaknya sudah membawa motor tersebut.
Sontak perempuan tersebut diteriaki maling dan ditangkap warga serta melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Setelah menangkap pelaku, dilakukan pengembangan dan didapati pelaku lain yakni AR, yang adalah suami pelaku," ungkap Kapolsek Tebelian Ipda JE Kusuma, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Perempuan Bawa Anak Curi Sepeda Motor karena Disuruh Suami, Telah Beraksi di 47 Tempat
"Menurut pengakuan perempaun yang ditangkap tersebut, dia disuruh oleh suaminya untuk mengambil sepeda motor, dengan alasan karena terbelit pinjaman,” kata Kusuma.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.