KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap empat orang warga setempat karena menambang pasir laut tanpa izin.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung mengatakan, empat warga Kabupaten Kupang yang ditangkap tersebut berinisial YN, MT, SB dan LAB.
"Kasus ini ditangani Satuan Reskrim sesuai laporan polisi nomor LP/A/53/VI/2021/Polres Kupang, terkait penanganan tindak pidana pertambangan pasir laut," ujar Aldinan kepada Kompas.com, Rabu (2/2/2022) petang.
Baca juga: Bunuh dan Perkosa 2 Remaja Kupang, Tinus Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Ceritanya
Aldinan menuturkan, dalam aksinya, tersangka LAB menyuruh tersangka YN, MT dan SB untuk menambang pasir di pantai wisata Fatukolo, Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.
Aldinan menyebut, mereka mengambil pasir menggunakan truk yang dikemudikan oleh YN.
Saat diperiksa polisi, lanjut Aldinan, LAB mengaku bahwa lokasi pengambilan pasir sudah berizin, yakni izin dari dua suku. Suku Elan Boy Neonama dan Suku Nofu-Laome.
Namun, kata Aldinan, Suku Elan Boy Neonama dan Suku Nofu-Laome tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penambangan pasir. Menurutnya, izin lokasi penambangan pasir laut harus dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
"Bahwa material tambang berupa pasir yang tersangka LAB ambil, akan dijual kepada Manto Fainekan seharga Rp 350.000. Jumlah pasir yang sudah dimuat ke atas dump truck sekitar 3,5 meter kubik," katanya.
Baca juga: Siswi SMP Jatuh ke Bawah Jembatan Liliba Kupang Ditinggal Ibu, Hendak ke Makam Nenek
Empat pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kupang.
Mereka dijerat dengan pasal 73 huruf (d) Undang-Undang nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Empat tersangka terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda Rp 2 miliar sampai Rp 10 miliar," kata Aldinan.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana serta pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Selain menahan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit truk dengan nomor polisi DH 8202 AJ milik Lazarus Antonius Bell berisi pasir laut sebanyak 3,5 meter kubik dan empat sekop gagang besi dan gagang kayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.