Salin Artikel

Kisah IRT di Sintang Curi 47 Motor, Bawa Anak Saat Beraksi, Mengaku Disuruh Suami

Saat ditangkap pukul 02.15 WIB, EL bersama anaknya yang masih berusia di bawah umur.

Dari hasil penyelidikan, EL mencuri motor tersebut atas perintah sang suami yang sedang menunggu di tempat kos.

Pengakuan yang mengejutkan adalah, EL sudah beraksi selama 47 kali sejak tahun 2020.

Suami butuh uang

Kasus pencurian tersebut terungkap saat korban memarkir motor di samping rumahnya.

Tak lama kemudian, korban melihat seorang perempuan bersama anaknya sudah membawa motor tersebut.

Sontak perempuan tersebut diteriaki maling dan ditangkap warga serta melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Setelah menangkap pelaku, dilakukan pengembangan dan didapati pelaku lain yakni AR, yang adalah suami pelaku," ungkap Kapolsek Tebelian Ipda JE Kusuma, Senin (31/1/2022).

"Menurut pengakuan perempaun yang ditangkap tersebut, dia disuruh oleh suaminya untuk mengambil sepeda motor, dengan alasan karena terbelit pinjaman,” kata Kusuma.

Ia menjelaskan 47 aksi pencurian tersebut dilakukan oleh EK di Kecamatan Sungai Tebelian, Kota Sintang dan Kabupaten Melawi.

Kemudian, hasil curian sepeda motornya dijual kepada penadah dengan harga Rp 4 juta-Rp 6 juta.

"Tiga orang penadah sepeda motor curian mereka juga telah ditangkap," ucap Kusuma.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta | Editor : Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2022/02/02/183300178/kisah-irt-di-sintang-curi-47-motor-bawa-anak-saat-beraksi-mengaku-disuruh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke