Lalu pada 29 Januari 2022, F (5) ditemukan oleh warga di Desa Rayeuk, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, dalam kondisi lemas dan penuh luka lebam dan bakar.
Dari situ, sambungnya warga langsung melaporkan ke polisi dan membawa anak itu ke Puskesmas Matangkuli, Aceh Utara, untuk perawatan medis dan visum.
Polisi memanggil ibu korban, berinisial M. Saat itu, M mengakui bahwa pelaku adalah ayah kandung korban sendiri berinisial I.
Sehari kemudian, polisi menemukan pelaku dan menangkapnya. Kini, pelaku ditahan di Mapolres Aceh Utara.
“Penyidikan sudah di Polres Aceh Utara,” pungkas Kapolsek AKP Asriadi.
Sebelumnya diberitakan, F ditemukan warga dengan kondisi tak bisa berbicara dengan baik.
Di tubuhnya penuh luka lebam. Belakangan diketahui terdapat luka bakar.
Tidak ada alasan yang jelas kenapa orangtuanya begitu tega memukul anak kandung dan anak tirinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.