SERANG, KOMPAS.com - Dua tersangka pencuri kendaraan bermotor spesialis mobil pikap, ditangkap oleh Polres Serang.
Adapun kedua pelaku yang diamankan berinisal TK (28) dan RD (37). Mereka adalah warga Pandeglang, Banten.
"Kita berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor spesialis mengambil mobil pikap," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Melihat Umat Sembahyang dengan Khusyuk di Vihara Avalokitesvara, Wihara Tertua di Banten
Kedua tersangka berhasil diamankan setelah penyidik melakukan pendalaman dan diperoleh identitas pelaku.
Pada hari Kamis (20/1/2022), tim yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP Dedi Mirza melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Yakni satu unit mobil pikap yang belum sempat dijual, dan alat-alat yang digunakan untuk mencuri seperti kunci leter T.
Baca juga: Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket di Banten Ditangkap, Pelaku: Uangnya Buat Bayar Utang
Keduanya diamankan di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Serang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Hendak Sita Barang Bukti, Anggota Polda Metro Jaya Diamankan Warga Pandeglang Banten