PANDEGLANG, KOMPAS.com - Warga Desa Sorongan, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten mengamankan seorang anggota polisi, Sabtu (29/1/2022).
Anggota tersebut diamankan ketika hendak menyita barang bukti dari warga di sana.
Kasi Humas Polres Pandeglang AKP Nurdin membenarkan peristiwa tersebut.
Kata dia, anggota polisi yang diamankan berjumlah satu orang dan berasal dari satuan Polda Metro Jaya.
"Kejadiannya beberapa hari lalu, mungkin ada surat tugas untuk mengamankan di sana, masyarakat enggak terima," kata Nurdin dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Kasus Demo Anarkis Mapolda Jabar, Ketua Ormas yang Ditangkap Polisi Diduga Hasut Anggotanya
Nurdin tidak merinci barang bukti apa yang hendak diamankan oleh anggota tersebut.
Nurdin mengatakan, saat diamankan warga, anggota polisi tersebut bersama enam orang lainnya yang merupakan masyarakat sipil biasa.
Anggota polisi tersebut sempat diamankan di Polsek Cibaliung dan kemudian dibawa ke Polres Pandeglang.
Di Polres Pandeglang, kata Nurdin, anggota tersebut sempat diproses beberapa jam lalu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Penanganan pertama di polres, sekarang sudah ke Polda Metro Jaya, silakan langsung menghubungi Polda Metro," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.